JAKARTA, HarianBernas.com- KPK akhirnya menetapkan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011- 2012 pada Kemendagri.
?KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009 ? 2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekrang-kurangnnya Rp2,3 triliun dari niai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-E pada Kemendagri,? kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Peberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan dan perekonomian Negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Menurut Agus, Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung menjabat sebagai ketua Frasi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Narogong.
?Saudara SN melalui AA (Andi Narogong) diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR, dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan jasa KTP-E,? tambah Agus.
Agus menegaskan, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administarsi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto, Setnov berperan sejak perencanaan.
?Diduga perbuatan tersangka sudah diakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa,? tambah Agus.
Dalam perkara ini sudah ada 2 orang yang menjalani sidang di pengadilan sebagai terdakwa yaitu mantn Dirjen (Dukcapil) Kemendagri Irman yang dituntun 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajjiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.
Selanjutnya mantan Direktur PIAK Kemendagri, Sugiharto, yang juga sudah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa lain adalah anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani, yang didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-E dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.
Sedangkan ada 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tesangka yaitu Andi Agustinus sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-E dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari, dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak lanngsung penyidikan, pemeriksaan pada sidang KTP-E.
Aktor Intelektual
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Dr. Yenti Garnasih SH, MH, saat dihubungi bernas dari Yogyakarta, Senn (17/7), mengaku tidak terkejut dengan penetapan Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-E oleh KPK. Menurut pakar pencucian uang pertama di Indonesia itu, harusnya sejak dulu KPK menetapkan orang-orang yang telah disebut dalam surat dakwaan beberapa terdakwa yang telah disidang, menjadi tersangka.
Mereka yang disebut-sebut dalam dakwaan menerima aliran dana, harusnya menjadi tersangka. Mestinya mereka langsung menjadi tersangka. Syukurlah pada akhirnya menjadi tersangka. Saya tidak melihat siapa orangya, ya,? kata Yenti Garnasih kepada Bernas melalui sambungan telepon dari Yogyakarta, Senin (17/7) malam.
Bagi Yenti, hal terpenting dalam kasus KTP-E ini adalah mencari dalang atau aktor intelektualnya. Jika sejak awal kasus korupsi KTP-E ini dilakukan secara bersama-sama oleh banyak orang, menurut Yenti Garnasih, pasti ada aktor intelektual atau dalangnya.
?Nggak mungkin tidak ada aktor intelektualnya. Dalam hukum pidana, aktor intelektual dan lainnya, ancaman pidananya sama,? katanya.
Dalam konstruksi sebuah perkara, lanjut Yenti, harus dijelaskan siapa yang punya ide, siapa yang mengajak dan siapa yang menawarkan pengaruh. Apalagi, kasus korupsi KTP-E ini melibatkan kalangan eksekutif dan legislatif. ?Jadi agar kasus semacam ini tidak terjadi lagi, maka harus dicari siapa dalanngnya,? tandas Yenti.
Sebafai akademisi, Yenti Garnasih mengimbau kasus seperti korupsi KTP-E ini tidak terjadi lagi ke depan. ?Harusnya semua dana proyek pembangunan itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk dibagi-bagi,? ujarya.
Setelah Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-E, Yenti menimbau agar KPK berani bertindak tegas. Semua nama yang pernah disebut menerima aliran dana proyek KTP-E harusnya dijadikan tersangka. ?Semua nama yang pernah disebut dalam surat dakwaan, harus menjadi tersangka. Kalau tidak, maka tidak ada efek jera. Mereka harus dijerat dengan kasus korupsi sekaligus pencucian uang,? ujarnya.
Sementara peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH LLM, tidak sependapat jika penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-E oleh KPK itu sebagai langkah yang terlambat. ?Bukan telat. Pasti KPK sudah memiliki dua alat bukti, makanya kemudian dijadikan tersangka,? katanya saat dihubungi Bernas, Senin (17/7).
Menurut Uceng, panggilan akrab Zainal Arifin Mochtar, pasca Setya Novanto dijadikan tersangka kasuskorupsi KTP-E ini, maka serangan ke KPK akan semakin kencang. ?Ini adalah Ketua DPR dan ketua umum parpol yang cukup berpengaruh. Maka, konstalasi politik ke depan pasti akan memanas,?katanya.
Sedangkan Koordinator Alumni IPB untuk Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi, Suwiditono, juga mengaku tidak terkejut dengan penetapan Setya Novanto sabagai tersangka kasus korupsi KTP-E oleh KPK. Dua bulan lalu, Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi sudah mendesakkan hal itu saat melakukan pertemuan tertutup dengan komisioner KPK.
?Waktu itu kami mendesak agar kasus-kasus korupsi besar seperti KTP-E dan BLBI itu segera dituntaskan. Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan syak wasangka di tataran publik,? kata Suwiditono saat dihbubungi Bernas dari Yogyakarta, Senin (17/7).
Saat pertemuan itu, lanjut Suwditono, komisioner KPK menyebut harus melakukan penyelidikan secara cermat dan hati-hati. Komisioner KPK menyebut sedang emngumpulkan bahan dari para tersangka yang menjadi whistleblower dan diharapkan dapat memberikan informasi.
Suwiditono berpendapat, pasca penetapan Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-E ini, dipastikan rentetannya akan melebar. Sebab, dana dalam kasus korupsi KTP-E ini diketahui juga mengalir ke sejumlah anggota DPR RI.
Suwiditono menegaskan, kasus korupsi KTP-E in merupakan pintu tol persoalan kependudukan yang sangat besar dampaknya bagi pemilu dan pilkada. Artinya, keruwetan yang terjadi pada proyek KTP-E ini menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia.
Selama ini, lanjut Suwiditono, KPK terkesan hanya menguber kasus kecil dan operasi tangkap tangan (OTT). Sementara kasus KTP-E yang melibatkan politikus, birokrasi dan pengusaha ini, efeknya sangat besar.
?Kita tidak berhitung secara politik pada tokoh yang dicurigai bersalah. Jangan sampai DPR melakkukan pengkhianatan terhadap rakyat,? tandasnya.(*/ant)
