Bernas.id – Pernikahan sejatinya merupakan sarana bersatunya dua insan manusia, laki-laki dan wanita dalam mengikat janji suci. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) nikah sendiri memiliki arti sebagai ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Namun, image kesucian dan kesakralan pernikahan beberapa waktu belakangan ini sedikit terusik, mengapa? Hal ini dikarenakan tengah dikejutkan oleh sebuah situs yang menawarkan lelang keperawanan melalui kedok nikah siri. Atau, bisa dikatakan sebagai tindakan pelacuran terselubung. Bahkan termasuk kegiatan melabelisasi kejahatan atas nama agama. Seperti yang telah diungkapkan oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, yang menyatakan situs tersebut berpotensi menjadi tempat praktik pelacuran terselubung dengan modus agama. Bahkan, tak jarang rentan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.
Berdasarkan data Kementrian Sosial tahun 2011 terdapat 216 kasus kekerasan seksual dan kekerasan pada wanita yang dilaporkan. Sedangkan pada 2014, sebanyak 656 kasus (Kompas, 16/12/2015). Tahun 2016, telah menerima 3.581 kasus pengaduan masyarakat. Kecenderungan yang terus meningkat ini, menggambarkan situasi yang rentan dialami oleh wanita. Wanita telah dinilai sebagai sebuah objek penyalur hasrat semata, tentu saja sangat meresahkan masyarakat. Tidak hanya itu, modus lainnya pun menjadi latar belakang pelaksanaan kegiatan kriminal ini. Nikah siri dijadikan sebagai penghasilan sebuah kelompok masyarakat guna mendapatkan pemasukan finansial yang besar sebagai modal usaha atau pun menopang perputaran roda perekonomian.
Nikah siri sendiri dilakukan dengan berbagai modus operandi. Dilakukan dengan pernikahan menggunakan wali yang bukan merupakan wali sesungguhnya. Ada yang menggunakan wali nikah seorang kiyai atau pun pegawai KUA, untuk mewakilli nama wali sesungguhnya. Atau pun, pernikahan dilaksanakan dengan menutupi fakta tertentu. Misalkan laki-laki yang telah menikah, namun akan melaksanakan pernikahan untuk kedua kali atau pun ketiga kalinya, namun dengan menutupi status pernikahan sebelumnya.
Pernikahan siri cenderung merugikan pihak wanita, mengapa? Nikah siri marak dilakukan guna mengaburkan hak dan peranan wanita yang lebih suci dan penting dibandingkan pemuas hasrat semata. Saat nikah siri dilakukan, maka pihak wanita tidak berhak untuk meminta hak dan pertanggungjawaban apapun atas perpisahan yang mungkin terjadi dalam sebuah pernikahan.
Indonesia sebagai negara berdaulat dan berkekuatan hukum telah memiliki peraturan yang mengikat. Pernikahan di Indonesia harus sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat secara negara. Selain itu, nilai penting dari sebuah pernikahan harus tetap terjaga guna mencapai keselaran bermasyarakat. Bukankah dibalik ikatan suci pernikahan terdapat janji suci yang harus dijaga? Apakah menikah semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan financial semata atau menyalurkan kebutuhan biologis? Lantas bagaimana dengan niatan pernikahan guna mencapai ketenangan dan ketentraman? Bagaimana dengan peran wanita dalam mendidik generasi penerus bangsa, jika hanya dinilai sebagai komoditi seksual semata?
