Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Mei 1998

    May 23, 2026

    Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

    May 23, 2026

    Prof Dr Stevanus Adrianto Passat Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

    May 23, 2026

    Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

    May 23, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lifestyle»Modus Nikah Siri, Mau?
    Lifestyle

    Modus Nikah Siri, Mau?

    Namiirah JannatiBy Namiirah JannatiSeptember 29, 2017Updated:September 22, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Pernikahan sejatinya merupakan sarana bersatunya dua insan manusia, laki-laki dan wanita dalam mengikat janji suci. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) nikah sendiri memiliki arti sebagai  ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

    Namun, image kesucian dan kesakralan pernikahan beberapa waktu belakangan ini sedikit terusik, mengapa? Hal ini dikarenakan tengah dikejutkan oleh sebuah situs yang menawarkan lelang keperawanan melalui kedok nikah siri. Atau, bisa dikatakan sebagai tindakan pelacuran terselubung. Bahkan termasuk kegiatan  melabelisasi kejahatan atas nama agama. Seperti yang telah diungkapkan oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, yang menyatakan situs tersebut berpotensi menjadi tempat praktik pelacuran terselubung dengan modus agama. Bahkan, tak jarang rentan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.

    Berdasarkan data Kementrian Sosial tahun 2011 terdapat 216 kasus kekerasan seksual dan kekerasan pada wanita yang dilaporkan. Sedangkan pada 2014, sebanyak 656 kasus (Kompas, 16/12/2015). Tahun 2016, telah menerima 3.581 kasus pengaduan masyarakat. Kecenderungan yang terus meningkat ini, menggambarkan situasi yang rentan dialami oleh wanita. Wanita telah dinilai sebagai sebuah objek penyalur hasrat semata, tentu saja sangat meresahkan masyarakat. Tidak hanya itu, modus lainnya pun menjadi latar belakang pelaksanaan kegiatan kriminal ini. Nikah siri dijadikan sebagai penghasilan sebuah kelompok masyarakat guna mendapatkan pemasukan finansial yang besar sebagai modal usaha atau pun menopang perputaran roda perekonomian.

    Nikah siri sendiri dilakukan dengan berbagai modus operandi. Dilakukan dengan pernikahan menggunakan wali yang bukan merupakan wali sesungguhnya. Ada yang menggunakan wali nikah seorang kiyai atau pun pegawai KUA, untuk mewakilli nama wali sesungguhnya. Atau pun, pernikahan dilaksanakan dengan menutupi fakta tertentu. Misalkan laki-laki yang telah menikah, namun akan melaksanakan pernikahan untuk kedua kali atau pun ketiga kalinya, namun dengan menutupi status pernikahan sebelumnya.

    Pernikahan siri cenderung merugikan pihak wanita, mengapa? Nikah siri marak dilakukan guna mengaburkan hak dan peranan wanita yang lebih suci dan penting dibandingkan pemuas hasrat semata. Saat nikah siri dilakukan, maka pihak wanita tidak berhak untuk meminta hak dan pertanggungjawaban apapun atas perpisahan yang mungkin terjadi dalam sebuah pernikahan.

    Indonesia sebagai negara berdaulat dan berkekuatan hukum telah memiliki peraturan yang mengikat. Pernikahan di Indonesia harus sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat secara negara. Selain itu, nilai penting dari sebuah pernikahan harus tetap terjaga guna mencapai keselaran bermasyarakat. Bukankah dibalik ikatan suci pernikahan terdapat janji suci yang harus dijaga? Apakah menikah semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan financial semata atau menyalurkan kebutuhan biologis? Lantas bagaimana dengan niatan pernikahan guna mencapai ketenangan dan ketentraman? Bagaimana dengan peran wanita dalam mendidik generasi penerus bangsa, jika hanya dinilai sebagai komoditi seksual semata?

    Female Wanita
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Namiirah Jannati

      Related Posts

      Hadir di Jogja, Rey’s Mediterranean Kitchen Padukan Budaya Eropa dan Timur Tengah

      May 17, 2026

      Maknai Perjuangan Emansipasi, Desainer Migi Bersama Sosialita Wanita Hebat Rayakan Hari RA Kartini

      April 23, 2026

      Seru-seruan Fun Walk Sulteng, Anwar Hafid Ikut Gowes Bareng Warga

      April 19, 2026

      Latest Women’s Shoulder Bags – Reel in All the Style Trends

      April 18, 2026

      AI WhatsApp Chatbot: Cara Kerja, Manfaat, dan Rekomendasi Platform Terbaik untuk Bisnis

      March 13, 2026

      Cari Matic 115cc Terbaik untuk Mobilitas Harian? Suzuki Nex II Solusinya

      March 2, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

      May 23, 2026

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

      May 21, 2026

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Wisuda INSTIPER ke-86, 50 Penerima Beasiswa SDM PKS Berhasil Lulus

      May 23, 2026

      Forum Pemberdayaan Perempuan Mandiri Ajak Semua Pihak Perangi Klitih

      May 23, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.