Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Terungkap! Inilah Penyebab Pengelolaan BUMDes Harus Ada Pendampingan
    Finance

    Terungkap! Inilah Penyebab Pengelolaan BUMDes Harus Ada Pendampingan

    Indri SeptianiBy Indri SeptianiOctober 29, 2017Updated:September 29, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id ? Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beserta Polri dan Kemendes PDTT, menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) mengenai pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. MoU ini meliputi beberapa hal:

    Pertama mengenai pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.

    Kedua, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa.

    Ketiga, penguatan, pengawasan, dan pengelolaan dana desa.

    Keempat, fasilitas bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa.

    Kelima, fasilitas penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.

    Hal tersebut dilakukan terkait adanya indikasi dugaan penyelewengan dana desa. Tentu saja pemerintah memandang kejadian ini perlu tindakan serius, agar tidak terulang. Pasalnya, anggaran yang dikucurkan untuk program dana desa tidaklah sedikit. Sejak Tahun 2015 hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan dana desa sebesar Rp 127,74 triliun untuk 74.093 desa. Dengan rincian tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, 2016 Rp 49,98 triliun, dan 2017 sebesar Rp 60 triliun. Pemerintah berharap dana desa tersebut bisa digunakan untuk menjalankan program-program dalam pengembangan desa sehingga dapat meningkatkan perekonomian lokal.

    Dengan adanya dana desa, masyarakat desa diharapkan mampu mengelola aset-aset melalui BUMdes salah satunya dengan membentuk unit-unit usaha. Bagi masyarakat desa dengan tingkat pendidikan yang rendah, hal tersebut bukanlah perkara mudah. Oleh karena itu, perlu adanya pendampingan untuk aparatur pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan. Terlihat bahwa pendamping memiliki peranan penting dalam mengawal pengelolaan dana desa.

    Pendamping harus memahami bahwa kehadirannya adalah untuk mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama antar desa, pengembangan BUMdes, dan fasilitasi pembangunan yang berskala lokal desa agar berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Bisa saja apatur desa secara tidak sengaja melakukan penyelewengan karena belum paham mengenai aturan yang berlaku. Untuk itu perlu diperhatikan juga mengenai kemampuan pendamping desa. Jangan sampai kehadiran pendamping desa malah menghambat pembangunan desa karena ketidakmampuannya dalam memfasilitasi pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Indri Septiani

    Related Posts

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.