Bernas.id – Motor adalah kendaraan roda dua yang umum digunakan oleh orang Indonesia. Tingkat mobilitas yang tinggi dan konsumsi bahan bakar yang hemat menjadikan motor sebagai kendaraan favorit. Tidak heran jumlah populasi motor melesat melebihi jumlah mobil. Menurut Data Badan Pusat Statistik, jumlah motor di Indonesia mencapai angka 98, 88 juta unit (81,5%), jauh mengungguli mobil yang hanya 20%.
Ada banyak jenis dan merk kendaraan motor yang berseliweran di jalan. Yang paling menonjol adalah motor asal negeri matahari. Yap, Jepang mendominasi penjualan kendaraan motor di Indonesia. Kita tentu sudah hafal di luar kepala dengan merk-merk kendaraan dari Jepang seperti Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki. Sisanya diisi dengan merk dari negara lain seperti Italia dengan Vespanya.
Di Indonesia kita bisa memilik kendaraan motor dengan hanya uang muka 500 ribu, sisanya dapat dibayar sebagai angsuran kredit dengan jumlah total sangat tinggi melebih harga pokok motor tersebut. Namun orang-orang tidak memedulikan itu karena mereka lebih melihat manfaat pakainya yang mereka pikir sebanding dengan bunga kredit motor tersebut.
Kendaraan yang digunakan harian tentu akan cepat mengalami kerusakan baik pada mesin, body motor maupun aksesorisnya. Hal ini sangat disadari oleh para pemilik motor, sehingga jika kelak mereka menjadikan motor collector item, mereka tidak akan mengendarai motornya untuk harian. Biasanya yang dikoleksi adalah motor yang sudah terbilang langka dan sudah tidak dikeluarkan lagi oleh pabrik. Adapun motor yang menjadi buruan koleksi adalah motor yang dianggap legenda pada merk tertentu.
Kalian pasti kaget, Guys, motor koleksi pada awal pembelian bisa didapatkan dengan harga normal, sedangkan saat dijual sepuluh tahun kemudian harganya bisa sepuluh kali lipat. Seperti yang diberitakan belum lama ini, sebuah motor Yamaha RX King berhasil terjual seharga 100 juta dan dibeli oleh pengusaha asal Madura. Motor Yamaha RX King special edition produksi tahun 2003 itu, mungkin harga saat pembelian awal hanya berkisar 20 jutaan. Hal ini tentu sangat menggiurkan, bukan? Ada banyak kendaraan motor yang bisa dijadikan sebagai collector item. Sebelum Anda memutuskan untuk menjadikan satu motor sebagai collector item, simak dulu hal-hal berikut ini :
1. Motor yang dijadikan collector item harus memiliki nama besar dan melegenda.
2. Pilihlah motor pada tipe tertentu yang menjadi motor favorit dengan penjualan yang bagus, atau motor yang dikeluarkan pada special edition.
3. Motor collector item memiliki body, mesin, dan printilan yang 100% orisinil serta masih dapat dipergunakan.
4. Surat-surat motor collector item haruslah lengkap, bahkan pajak tahunannya masih hidup.
5. Motor collector item tidak boleh rusak apalagi tabrakan.
6. Sering-seringlah mengikuti kompetisi motor collector item. Semakin sering menjuarai kompetisi, maka motor makin memiliki nilai lebih.
7. Untuk nilai sejarah, bisa saja Anda meminjamkan kendaraan Anda pada saat kampanye pemilihan calon presiden. Jika beruntung, motor Anda dinaiki oleh orang yang kemudian menjadi presiden dan nilai motor Anda akan jauh melesat.
Masih tertarik mencoba menjadikan motor Anda sebagai collector item? Yang pasti Anda harus sabar, ya, karena investasi kendaraan motor itu tidak akan berbuah dalam waktu singkat. Selamat berburu!
