YOGYAKARTA, BERNAS.ID – DPRD Kota Yogyakarta menjamin kematangan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).
Ketua Pansus Raperda KLA DPRD Kota Yogyakarta, Cahyo Wibowo mengungkapkan, pembahasan intensif bersama pihak eksekutif ini merupakan estafet dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Muncul beragam aspirasi dari akar rumput terkait ancaman kekerasan, baik itu fenemena klitih, hingga kasus kekerasan ditempat penitipan anak ataupun daycare.
Baca Juga : Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM
Cahyo mengatakan masukan dari RDPU langsung diformulasikan ke dalam batang tubuh Raperda. “Kita suntikan persoalan persoalan itu agar taji perlindungannya benar-benar konkret dirasakan masyarakat,” tegas Cahyo, Rabu (20/5/2026).
Cahyo mengungkapkan, dari pembahasan, Pansus membedah sejumlah borok sosial yang belakangan menghantui publik Yogyakarta.
Mulai dari bayang-bayang kelam kejahatan jalanan atau klitih, tren kekerasan anak yang masih fluktuatif, hingga mendesaknya pengawasan ketat terhadap operasional tempat penitipan anak (daycare).
Guna meredam persoalan tersebut, regulasi ini nantinya bakal mempertegas fungsi preventif.Salah satunya dengan mengoptimalkan peran kelembagaan, seperti Forum Anak hingga unit layanan perlindungan di tingkat paling bawah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari mengingatkan agar regulasi yang digodok memiliki ikatan yuridis yang kuat. Dirinya mewanti-wanti agar predikat Kota Layak Anak yang disandang Yogyakarta selama ini tidak melulu menjadi pajangan atau pemanis di atas kertas di tengah gempuran kasus kekerasan yang sempat mencuat
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari mengingatkan agar regulasi yang digodok memiliki ikatan yuridis yang kuat. Dirinya mewanti-wanti agar predikat Kota Layak Anak yang disandang Yogyakarta selama ini tidak melulu menjadi pajangan atau pemanis di atas kertas di tengah gempuran kasus kekerasan yang sempat mencuat.
“Penilaian dan predikat KLA itu harus berbanding lurus dengan realitas objektif yang dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan. Aksi nyata jauh lebih dinanti ketimbang sekadar angka capaian,” cetus Rihari.
Baca Juga : Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare
Legislatif dan eksekutif tersebut akhirnya menyepakati satu formula penting.
Yaitu Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya mengakomodir aspek pencegahan dini dengan nilai-nilai kearifan lokal Yogyakarta ke dalam draf hukum.
Lewat penguatan payung hukum itu, dewan menargetkan kecemasan para orang tua terhadap keamanan ruang publik bisa diredam.
Muaranya, hak tumbuh kembang anak di Kota Yogyakarta bisa berjalan optimal tanpa harus dibayangi ketakutan menjadi korban kekerasan di jalanan. (age)
