Bernas.id – Pemerintah tengah melakukan amandemen UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat dari sejumlah pemangku kepentingan. Namun hingga saat ini, pembahasan RUU Persaingan Usaha masih tertahan di Komisi VI DPR, dengan fokus agenda selanjutnya adalah sinkronisasi draft usulan dewan dan pemerintah.
Situasi tersebut, dimanfaatkan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) maupun asosiasi usaha lain untuk memberi masukan. Dalam hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendengar masukan HIPMI dan asosiasi lainnya terkait dengan pembahasan amendemen undang-undang itu.
Ketua Umum HIPMI, Bahlil Lahadalia mengatakan kehadiran hukum persaingan usaha akan mampu memberi aturan yang jelas bagi pelaku usaha. Lebih dari itu, persaingan usaha yang adil, juga dapat membuka peluang hadirnya pengusaha baru dalam persaingan usaha.
“Sekarang lihat saja, apakah prosentase pertumbuhan orang kaya baru itu signifikan, sepertinya yang terlihat ya itu-itu saja,” kata Bahlil dalam diskusi panel Amandemen Undang-Undang No.5 Th-1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Selasa (24/10).
Ia menilai jika amandemen gagal, maka ada dua implikasi yang muncul yani konsumen yang dirugikan atau tidak ada model persaingan usaha yang ideal.
Secara umum, HIPMI sepakat untuk mendukung amendemen beleid persaingan usaha guna memastikan perkembangan ekonomi untuk dikawal dengan aturan yang mumpuni. Bahlil berharap KPPU agar tetap memiliki taring dalam mengawasi praktik persaingan usaha nasional.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) Zulkarnain Arief berpendapat bahwa pelaku usaha di darerah adalah ujung tombak penggerak ekonomi. Karena itu ia berharap agar pelaku usaha di daerah juga disentuh dan diedukasi oleh beleid ini.
“Sebenarnya jika tidak mendukung penegakan aturan persaingan usaha berarti tidak melaksanaan persaingan yang baik. Kalau dari kami, AABI siap bersurat ke DPR untuk diberikan ruang memberikan pendapat dan dukungan kepada KPPU,” kata Zulkarnaen
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang juga hadir dalam diskusi tersebut mengatakan pihaknya telah menyerahkan daftar inventaris masalah kepada DPR. Menurutnya, memang ada beberapa poin penting yang diusulkan untuk direvisi, terutama soal kelembagaan KPPU.
“Kalau bicara kelembagaan berarti menyangkut pegawai. Kalau sekarang jabatan sekretaris jenderal di kementerian atau lembaga punya kekuatan, bagaimana di KPPU,” tandasnya.