Bernas.id – Setelah Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan cukai rokok tahun depan, Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menerbitkan aturan tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Kenaikan cukai rokok tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018 dengan angka rata-rata sebesar 10,04% per batang.
Meski demikian, kenaikan tersebut masih dinilai kecil oleh pegiat anti -okok dan dirasa belum memuaskan. Kenaikan tersebut tidak jauh berbeda dengan kenaikan cukai awal 2017 lalu yang rata-rata hanya sebesar 10,54%. Dengan demikian, Harga Jual Eceran (HJE) pada 2017 rata-rata naik 12,26%.
Menurut Ketua Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau Emil Salim, kenaikan yang hanya 10% tidak akan berimbas pada mahalnya harga rokok. Kenaikan yang masih rendah tersebut dianggap Salim masih terjangkau bagi generasi muda.
“Harga rokok harus naik tinggi, agar tidak dapat dijangkau pembeli anak-anak muda,” ujar Salim dalam diskusi pengendalian tembakau, Senin (23/10/2017).
Tanggapan senada diungkapkan Ketua Komnas Tembakau Prijo Sidipratomo yang menyebut batas atas cukai rokok belum memenuhi anjuran WHO. Prijo menjelaskan bahwa saran WHO atas cukai rokok sebesar 66% dari harga jual.
“Cukai rokok masih sekitar 33% dari batas atas 57% yang ditentukan UU Cukai dan sangat jauh dari anjuran WHO,” jelas Prijo.
Sementara itu, Sri Mulyani tidak gegabah menaikkan cukai rokok tersebut karena banyak faktor yang menjadi pertimbangan. Faktor tersebut diantaranya aspek kesehatan, peredaran rokok ilegal, dan dampaknya terhadap petani tembakau, buruh rokok serta penerimaan negara.
