YOGYAKARTA, Bernas.id ? Yogyakarta dikenal dengan keelokan budaya dan bangunan-bangunan bersejarah. Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta pun mengajukan rencana penetapan 11 bangunan dan satu struktur bangunan sebagai bangunan cagar budaya. Rencana itu disampaikan melalui surat keputusan wali kota Yogyakarta.
“Seluruh bangunan dan struktur bangunan yang diajukan tersebut merupakan hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terhadap bangunan-bangunan kuno yang ada di kawasan cagar budaya,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Jumat (17/11/17).
Awalnya, TACB Kota Yogyakarta mengkaji 59 bangunan kuno dan struktur bangunan yang belum berstatus sebagai bangunan cagar budaya dan belum masuk dalam daftar warisan budaya daerah. 11 bangunan itu dipilih melalui proses panjang. Ia mengungkapkan setelah dikaji ada dua bangunan yang tak layak ditetapkan bangunan cagar budaya ataupun dimasukkan dalam daftar warisan budaya daerah. Terakhir, TACB setelah dilakukan kajian lagi ada 13 bangunan dan satu struktur bangunan yang diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
?Sudah ada dua bangunan yang terlebih dulu ditetapkan sebagai cagar budaya. Salah satunya adalah Ndalem Brontokusuman sehingga tersisa 11 bangunan dan satu struktur bangunan yang akan diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Eko.
Eko menjelaskan bangunan dan struktur bangunan yang diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya didominasi oleh bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum seperti sekolah, kantor atau gedung pemerintahan.
Lebih lanjut, meskipun bangunan tersebut hanya ditetapkan melalui surat keputusan wali kota, tetapi keputusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang kuat dan pencabutan status hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.
