Bernas.id – Semenjak tahun 2015, proses pengadaan belanja barang pemerintah, terutama yang berkaitan dengan teknologi informasi, mulai menggunakan media online shop yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Dengan adanya kebijakan ini, hampir seluruh proses pembelian pemerintah diarahkan melalui LPSE atau e-Purchasing. Para penyedia barang bisa memasukkan produknya ke e-Katalog yang dikelola LKPP. Proses ini memang sangat membantu pemerintah untuk mengurangi terjadinya perbedaan harga, dan kemungkinan 'mark-up' atas produk yang dibeli.
Tapi ada hal yang terlupakan selama ini. Khusus untuk penyedia e-Katalog terkait dengan teknologi informasi, ada 7 perusahaan terdaftar, meskipun saat ini semua sedang di-evaluasi. Artinya, selama ini proses pembelian barang hanya berujung kepada para perusahaan yang terdaftar di e-Katalog. Dan ini membuat kebanyakan perusahaan, dan umumnya usaha kecil menengah terkait dengan teknologi informasi tidak bisa berbuat apa-apa.
Pembelian barang yang semula bisa melalui rekanan lokal, terpaksa harus membeli dari para penyedia online shop ini, dan otomatis barang dikirimkan dari kota utama saja, dalam hal ini Jakarta dan Surabaya. Kemudian, kesepakatan harga yang dimasukkan dalam e-Katalog juga tidak melulu mempertimbangkan ketersediaan jasa dan dukungan teknis. Sehingga otomatis, kebanyakan barang hanya bisa dibeli, tanpa terpasang.
Dan semua ini hanya menguntungkan para penyedia yang ada di dalam sistem LKPP, alias hanya 7 perusahaan terdaftar. Para reseller, toko komputer dan bahkan distributor tertentu tidak berdaya, mereka pasrah sejak 2015, mereka mengalami penurunan drastis dari pembelian barang dari instansi pemerintah.
Ini tidak hanya terjadi di kota besar, tapi dampak yang lebih besar justru terjadi di kota kecil, yang selama ini sangat bergantung dengan ketersediaan dukungan teknis dan barang dari para toko komputer dan reseller. Sebagian besar pengusaha kecil menengah komputer ini tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO).
Sebagai asosiasi besar yang mewadahi 2000 anggotanya, APKOMINDO berusaha memperjuangkan nasib anggotanya dengan berbagai cara. Cara pertemuan dengan LKPP dan mediasi telah dilakukan, untuk memberikan masukan dan mengharapkan hasil yang terbaik. Salah satu usulannya adalah LKPP Daerah, yang tentu akan memudahkan proses pemasukan barang dan jasa dari tiap daerah yang ada. Tapi semua ini perlu proses, mengubah landasan kerja LKPP yang selama ini terpusat, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. APKOMINDO pun bersurat kepada Presiden Joko Widodo, yang kami yakin sangat memperhatikan nasib UMKM teknologi informasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kami masih menunggu respon dari Presiden dan pemerintah untuk bersama mencapai hal terbaik bagi semua, dan kami para pengusaha UMKM teknologi informasi selalu mendukung kinerja terbaik dari pemerintah terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
