Bernas.id – NKRI merupakan Negeri kepulauan, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama delegasi Badan Informasi Geopasial (BIG) pada konferensi ke 11 sidang UNCSGN tanggal 7-18 Agustus 2017 di Newyork, Indonesia memiliki 16.056 pulau. Sudah berapa pulau yang kalian kunjungi?
Dari zaman dulu sampai zaman now, Indonesia sudah di kenal dengan kemaritimannya, dari landasan yang mendukung membuat banyak sekali para pelaut disegani. Namun, berbeda dengan para nelayan zaman now, mereka lebih memilih untuk keberlangsungan hidupnya. Susah untuk diatur, mereka lebih memikirikan perut dan untung yang besar. Memang benar hewan yang di laut halal dimakan, tapi kita juga harus mawas diri, jangan sampai serakah bahkan mengancam krisis ikan.
Cantrang merupakan alat untuk menangkap ikan dengan membabi buta, ikan dihajar, digerus, dilindas, bahkan bisa kedasar laut dan merusak karang. Bukan main ukurannya, all size ikan bisa terbawa, jenis apapun yang ada di jalurnya pasti akan terbawa dan binasa. Padahal Subani W. dan H.R Barus dalam buku “Alat Penangkapan Ikan dan Udang Laut di Indonesia” menyebutkan bahwa alat cantrang ini digunakan untuk menjaring ikan jenis demersal.
Ikan demersal merupakan ikan yang hidup dan makan di dasar laut dan danau (Zona demersal). Lingkungan mereka pada umumnya berupa lumpur, pasir, dan bebatuan, jarang sekali terdapat terumbu karang. Ironisnya para nelayan ini seakan-akan tidak tahu kejadian ini, mereka tidak memikirkan jangka panjang, karena kebebasan berpendapat, Menteri Susi pun didemo habis-habisan karena sudah melarang penggunaan cantrang.
Padahal kebijakan ini sangat diperlukan supaya para nelayan bisa makmur, bisa merasakan ikan dalam jangka panjang. Pemahaman masa depan harus diterapkan pada nelayan zaman now agar selalu bersikap dengan dewasa. Penggunaan cantrang sangat tidak menguntungkan untuk habitat satwa laut, kesadaran diri harus ditetapkan dengan bijak. Patuhi peraturan yang ada dan harus mawas diri saat melakukan tindakan.
