Bernas.id – Kunci keberhasilan manajemen bank syariah sangat ditentukan oleh bagaimana bank tersebut dapat merebut hati masyarakat, sehingga peranan bank syariah tesebut sebagai Financial Intermediary berjalan dengan baik. Jika peranan bank syariah tersebut berjalan baik, barulah bank syariah dapat dikatakan berhasil. Jadi, bagaimana bank, melayani sebaik-baiknnya mereka yang kelebihan uang dan menyimpan uangnya dalam bentuk giro wadiah , deposito mudharabah, tabungan wadiah maupun tabungan mudharabah, serta melayani kebutuhan uang masyarakat melalui pemberian pembiayaan.
Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mangatur posisi dana yang diterima dari aktivitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitasnya.
Hal ini sangat penting karena:
1. Bank merupakan financial intermediary institution, yaitu lembaga yang men-transfer dana-dana dari unit surplus kepada unit deficit dengan metode pembiayaan tidak langsung (indirect financing model);
2. Manajemen dana bank selalu dihadapkan pada conflict of interest antara likuiditas dan rentabilitas;
3. Prinsip kehati-hatian (prudent banking) sangat penting dalam manajemen dana bank, khususnya dalam menetapkan struktur pendanaan yang sehat dalam arti: bagaimana bank mendapatkan pinjaman dari deposan dan kreditor yang lain setiap diperlukan, serta memadukan penggunaan sumber dana pinjaman tadi sedemikian rupa (funding mix) sehingga terjamin keamanan likuiditas keuangan dan profitibilitas bank (inti dari manajemen dana);
4. Jumlah dana yang layak dioperasikan bank (loanable fund), dalam bentuk kredit atau investasi surat berharga, sama dengan jumlah cadangan bebas (excess research), yaitu jumlah seluruh dana yang dikuasai bank pada masa tertentu, dikurangi legal reserve requipment (cadangan minimum).
