Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Beragam»Intip Lagi Yuk, Hal-Hal yang Harus Dikeluarkan Zakatnya!
    Beragam

    Intip Lagi Yuk, Hal-Hal yang Harus Dikeluarkan Zakatnya!

    Siti Tsani SopiahBy Siti Tsani SopiahJanuary 31, 2018Updated:September 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Zakat merupakan rukun islam yang ketiga dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi setiap persyaratannya, yakni seorang muslim yang merdeka dan telah mencapai nisabnya. Kewajiban dalam mengeluarkan zakat ini sebagai upaya dalam membersihkan dan menyucikan setiap harta yang mereka miliki, sebagaimana yang dijelaskan dalam Firman Allah swt. dalam surat At-Taubah ayat 103. Masih dalam surat yang sama, tapi pada ayat yang berbeda yakni ayat 33-35 dijelaskan pula bahwa mereka yang enggan mengeluarkan zakat kala keadaan telah menunjukkan bahwa dirinya wajib menunaikannya, maka akan mendapat siksa yang amat pedih. Naudzubillah. Untuk mengingat kembali, mari kita intip bersama apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya.

    1. Ternak

    Pertama, yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah ternak. Ternak apa saja? Yakni ternak sapi, kerbau, unta, kambing yang mencapai nisabnya. Ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya tentu harus mencapai nisab masing-masing hewan tersebut. Misalnya nisab zakat kambing yakni jika mencapai 40 ekor, maka wajib zakat 1 ekor yang telah berumur 1 hingga 2 tahun/telah tanggal gigi serinya. Setiap hewan memiliki nisab masing-masing.

    2. Barang Berharga

    Barang berharga yang dimaksud dalam hal ini yakni uang, emas, perak, dan sebagainya. Barang berharga tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika orang tersebut memenuhi syarat berikut, yakni Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, mencapai nisab (jumlah minumum), dan haul (setahun). Nisab emas yang wajib dizakati jika sudah mencapai 20 miskal yang setara dengan 96 gram, adapun nisab perak adalah 200 talen yang setara dengan 672 gram.

    3. Tanaman

    Tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya, semisal padi, gandum, buah kurma dan buah anggur yang tentunya sudah memenuhi syarat-syarat, yakni Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, dan mencapai satu nisab yakni lima ausu? tanpa kulit. Misalnya untuk tanaman padi, lima ausu? yang sepadan dengan 300 gantang fitrah atau sekitar 720 Kg beras (padi tanpa kulit).

    4. Hasil Tambang

    Apapun yang telah digali dari tambang emas maupun perak, maka harus dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%. Selain itu, jika menemukan rikaz yakni barang terpendam dari peninggalan zaman Jahiliyah, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% dan harus dilakukan saat itu juga.

    5. Harta Dagangan

    Apa pun barang dagangannya harus dihitung ketika akhir tahun dengan harga berapa barang-barang tersebut telah dibeli. Jika telah mencapai nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

    Itulah beberapa hal yang harus dikeluarkan zakatnya.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Siti Tsani Sopiah

    Related Posts

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Imigrasi Palu Perkuat Pelayanan Cepat dan Ramah Melalui SIGA MERAH

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Jangan Asal Pilih, Ini 5 Tanda Layanan Keuangan yang Aman untuk Pendidikan Anak

    June 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.