Bernas.id – Sudah lebih dari sembilan bulan penuntasan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan tidak kunjung lahir. Seperti yang kita ketahui bersama, insiden penyiraman air keras terhadap penyidik KPK itu terjadi pada 11 April 2017. Novel disiram air keras oleh orang yang tidak dikenal selepas shalat subuh di masjid dekat rumahnya. Akibatnya, Novel mengalami luka parah pada dua matanya dan masih menjalani perawatan di Singapura.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) semakin meragukan komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Jika dibandingkan dengan kasus lain seperti penyekapan yang berujung kematian di Pulomas, penyerangan pakar telematika Hermansyah di Tol Jogorawi hingga pembunuhan di Kampung Rambutan polisi berhasil mengungkap pelaku hanya satu sampai tiga hari saja. Lalu, mengapa pengusutan kasus Novel Baswedan tidak berlaku demikian?
“Lamanya penanganan perkara Novel Baswedan ini menunjukkan bahwa Polri tidak punya niat baik untuk menuntaskan perkara tersebut,” kata peneliti ICW Lalola Easter yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (14/1).
Pencapaian polisi kini hanya sebatas perilisan sketsa wajah terduga penyerang pada November 2017 lalu. ICW meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus Novel Baswedan. Lamanya pengusutan kasus ini tentu saja membuat beberapa pihak mendorong untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Pihak Kepolisian memanggil kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi. Namun, Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menolak diperiksa. ?Kami ingin menyampaikan penolakan sebagai saksi, karena berdasarkan data yang kami terima, pertama, dasar pemanggilan klien kami tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),? kata Nawawi Bachrudin, Kuasa Hukum Alghiffari, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Jika membiarkan kasus ini berlarut begitu saja maka tidak ada bedanya dengan kasus sebelumnya. Masih teringat secara segar dalam laman TIME edisi 13 Juni 2017, Novel Baswedan mengaku mendapat informasi soal keterlibatan seorang perwira tinggi polisi dalam penyerangan terhadap dirinya. Apakah seorang penyidik KPK berani berbohong? Kalaupun tidak ada keterlibatan perwira tinggi lalu mengapa penyidikan kasus ini tidak kunjung tuntas? Semoga saja penyerang dan aktor dibalik penyiraman air keras kepada Novel Baswedan segera terungkap. Dengan begitu keadilan akan didapatkan dan kepercayaan rakyat kepada keadilan di negeri ini kembali terbangun.
