Bernas.id – Di zaman yang era modern ini sudah tak asing akan adanya wanita karir. Hal ini dapat dibuktikan melalui survei yang dilakukan oleh Grant Thornton, menunjukkan bertambahnya posisi senior pada perusahaan di dunia yang diisi oleh wanita.
“Hasil survei mengungkapkan bahwa wanita memiliki keinginan kuat untuk masuk ke dalam posisi senior. Mereka (para wanita) tahu bagaimana mengatur waktu dan menyeimbangkan peran mereka dalam pekerjaan dan kehidupan keluarga,” kata Johanna
Namun ada beberapa hal yang perlu dievaluasi untuk memutuskan apakah Anda akan menjadi wanita karir atau ibu rumah tangga. Berikut di antara persyaratan yang telah ditetapkan para ulama fikih bagi wanita karir.
1. Adanya persetujuan dari suami
Apabila suami telah mengizinkan dan rida jika sang istri menjalani peran sebagai wanita karir maka sah-sah saja. Sekalipun izin dari suami ini bersifat subjektif, namun Islam memberikan aturan agar suami tidak mudah mengizinkan istrinya menjadi wanita karir.
2. Seimbangkan tuntutan rumah tangga dan tuntutan kerja
Wanita yang cerdas adalah ia yang mampu mengondisikan perannya di berbagai keadaan. Begitu pula seorang istri yang menjadi wanita karir. Wajib hukumnya untuk menyeimbangkan antara perannya sebagai ibu ketika dirumah dan menjadi wanita karir ketika dikantor.
3. Pekerjaan tidak menimbulkan khalwat
Jika suatu pekerjaan mengharuskan seorang wanita berkumpul dengan banyak lelaki tanpa ditemani adanya mahram, maka lebih baik bagi istri untuk tetap tinggal di rumah. Karena jika hal ini tidak terpenuhi maka pekerjaan tersebut akan banyak menimbulkan mudharat (kerugian).
Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh istri yang ingin menjadi wanita karir.
Semoga bermanfaat!
