Bernas.id – Kata becak berasal dari bahasa Hokkien, ?Be Chia? yang artinya kereta kuda. Becak yang diperkirakan mulai tersebar di Indonesia sejak tahun 1930-an ini merupakan kendaraan hits pada jamannya yang ramah lingkungan dan mampu mengantarkan penumpang sampai tepat pada tujuannya.
Becak sendiri sudah tidak beroperasi semenjak 47 tahun yang lalu, becak dilarang beroperasi di Jakarta. Tepatnya di tahun 1970, saat munculnya peraturan dari mantan gubernur Jakarta Ali Sadikin di mana populasi becak pada saat itu sangat banyak sehingga memadati jalanan ibu kota.
Pada tahun 2018, gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies dan Sandiaga ingin becak tetap beroperasi dan akan membuat rute khusus untuk dilalui kendaraan tersebut. Hal ini mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat Jakarta. Masyarakat mengatakan bahwa Anies tidak mengindahkan kota Jakarta apabila di legalkan nya kendaraan ramah lingkungan ini.
?Kebijakan ini jangan dibayangkan bahwa becak-becak itu nantinya akan meramaikan jalan-jalan di Jakarta. Nanti, becak hanya boleh di kawasan yang memang warganya butuh untuk angkutan lingkungan,? jelas Gubernur Anies.
Mendengar kabar bahwa gubernur Jakarta ini akan membuat rute khusus bagi pengendara becak, para ibu-ibu di perkampungan pun menanggapinya dengan antusias. Kebanyakan dari mereka lebih memilih menggunakan becak untuk pulang pergi ke pasar daripada angkutan umum.
“Saya sering ke mana saja, dari sini Kalibaru, Cilincing, Tanah Merdeka. Dari sini ke Kalibaru Rp 15.000 , kalau ke Pasar Baru Rp 20.000. Naik becak karena biar cepat di jalan. Kalau naik angkot kan macet. Mahal dikit nggak masalah karena nyaman, juga nggak bahaya,” ujar Nur Khasanah (56 th), warga Kalibaru Timur, Jakarta Utara.
Dengan adanya peraturan baru mengenai becak, semoga para pengendara akan lebih bijaksana dalam menggunakan kendaraan dan dapat menjadi daya tarik tersendiri sebagai icon ibu kota, kendaraan yang ramah lingkungan.
