Bernas.id – Kapan tindak kejahatan korupsi di negeri ini akan berhenti? Banyak orang pasti akan menjawab pesimis dengan muka penuh keraguan. Mirisnya lagi, yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini ada yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon kepala daerah yang akan ikut maju dalam Pilkada serentak 2018.
Gilanya, di UU Pilkada tidak diizinkannya untuk dilakukan penarikan atau pergantian calon kepala daerah yang terkena OTT KPK sehingga mau tidak mau harus tetap maju. Saat ini, aturan di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak mengizinkan pergantian kandidat yang terjerat OTT dan/atau menjadi tersangka kasus korupsi, yaitu di pasal 53 ayat 1 dan 2, serta pasal 191 ayat 2. Pertanyaannya, apa yang sesungguhnya terjadi di sistem demokrasi negeri kita ini?
Terkait bakal calon kepala daerah (petahana) yang masih bisa maju di pilkada serentak 2018 meski jelas terkena OTT KPK, pakar Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr W Riawan Tjandra, SH, Mhum menyebut bahwa UU Pilkada masih menggunakan pendekatan yang sangat legalistic formal. ?Artinya, dia hanya berkaca pada ketentuan tertulis bahwa orang itu dikatakan salah kalau sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, pada kenyataannya, kita sekarang sudah punya cukup lama undang-undang mengenai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, No 78 tahun 99. Di situ, pendekatannya bukan hanya sekedar legalistic formal, tetapi juga subtansial, artinya memperhatikan asas-asas penyelenggara negara yang baik,? jelasnya kepada Bernas.id.
Dikatakan Riawan, bagaimana mungkin orang yang sudah kena OTT dengan alat bukti yang dipegang oleh penegak hukum, dalam hal ini KPK sudah sangat kuat dan sudah dipastikan akan membawa calon yang berlaga di kontestasi pilkada nanti akan masuk ke bui, masih diijinkan untuk ikut pilkada. Inilah yang dikatakan sebenarnya, model semacam ini menjadikan proses yang berkembang menjadi seperti dagelan politik. Artinya, akan menimbulkan kelucuan. Orang ikut pilkada ini memberikan janji-janji untuk kebaikan, sementara kondisinya sendiri tidak layak untuk memenuhi janji-janji untuk kebaikan itu. ?Inilah yang menurut saya keterbatasan dari pendekatan hukum yang legalistic formal dalam memandang proses politik pilkada,? imbuhnya.
OTT terhadap calon kepala daerah, khususnya yang petahana, menurut Riawan, menjadi sesuatu yang kontradiktif karena pemimpin dikenal juga sebagai figur yang menjadi panutan, memimpikan sesutau yang lebih baik. ?Nah, syarat menjadi pemimpin yang pertama, integritas, yaitu satunya antara kata dengan tindakan. Kalau kita misalnya dipimpin oleh para calon pemimpin yang ternyata tersangkut kasus-kasus korupsi maka semakin menjauhkan konsep dari makna pemimpin itu sendiri,? jelasnya.
Terkait oknum yang terkena OTT, lanjut Riawan, tentu KPK punya alat bukti yang sangat kuat, lebih dari cukup, dan sudah pasti menimbulkan keyakinan dalam persidangan bahwa yang bersangkutan pasti akan di hukum. ?Jadi, syarat orang untuk bisa duduk menjadi pejabat publik salah satunya adalah integritas. Nah, orang yang kena OTT itu kok bisa ikut kampanye, mencalonkan diri. Ini lagi-lagi dagelan politik. Syarat pertama integritas saja sudah tidak memenuhi,? tegasnya.
Riawan menyarankan bahwa sangat penting untuk ada pihak-pihak LSM, atau masyarakat sipil yang lain untuk menguji norma dalam undang-undang (UU Pilkada-red) itu dikaitkan dengan fakta-fakta, bukan hanya sekedar memberi perlindungan hak terhadap calon yang akan ikut pilkada. Yang lebih penting lagi, pertama menjaga moralitas publik, yang kedua menjaga hak masyarakat yang nanti sudah memilih orang yang dalam waktu dekat akan masuk bui.
Dikeluarkannya Perppu
Pemerintah pada kondisi sekarang, menurut Riawan, mestinya bisa bertindak lebih arif, bersama-sama dengan KPU, yaitu mengambil sikap untuk misalnya menegaskan calon yang sudah jelas kena OTT KPK itu tidak boleh lagi ikut berlaga dalam pilkada. ?Bisa dikeluarkan perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-red), Perppu yang mengatur khusus mengenai persyaratan calon yang akan ikut pilkada. Salah satunya, kalau sudah jelas kena OTT ya tidak akan boleh mestinya ikut berlaga dalam pilkada. Syarat integritas saja tidak memenuhi apalagi janji-janji yang lain,? jelasnya.
Kalau kepala daerah yang sudah terkena OTT dan sudah disahkan KPU, bagi Riawan, proses pencalonannnya itu batal demi hukum, bukan dibatalkan oleh KPU karena sudah tidak layak. Integritas saja sudah tidak bisa dipenuhi. Dia menjanjikan pemerintahan yang bersih, tapi dirinya sendiri sudah tidak bersih.Jangan diberikan ruang untuk mencalonkan diri. Kalau kita lihat, UU Pilkada kita ini bermasalah. Ini bukan soal praduga tidak bersalah, tetapi harus memberikan ruang status quo bagi seseorang yang kejujuran dipemasalahkan karena terjerat dalam kasus korupsi, bukan hanya integritasnya.
Ketika ditanya, apakah uang hasil korupsi itu disinyalir akan dipakai untuk biaya kampanye, Riawan menjawab ya bisa jadi. ?Berarti kan justru negara dalam hal ini kalau tidak mengambil sikap mengeluarkan Perppu melegalkan dana korupsi untuk kampanye. Jadi, negara justru tidak membangun tata kelola yang baik, justru negara ini ikut terlibat menyetujui penggunaan dana hasil korupsi ini untuk dana kampanye untuk pencalonan kepala daerah itu,? ucapnya.
Diuraikan Riawan, rusaknya sistem demokrasi politik kita ini sebenarnya terjadi karena adanya praktek-praktek politik uang yang dipengaruhi ataupun memengaruhi masyarakat. Jadi, masyarakat dipengaruhi dan masyarakat memengaruhi. Inilah yang kemudian, wilayah kultur ini yang merusak struktur politik, yang mengakibatkan dinamika demokrasi politik kita akhirnya terganggu. Bahkan, dalam tingkat yang kronis, akhirnya juga melahirkan calon-calon yang memang terpaksa untuk ikut dalam siklus politik uang tadi. Dengan demikian, korupsi ini bisa dikatakan menjadi bagian dari korupsi politik, bukan sekedar korupsi individual. Korupsi masif (banyak yang terjerat kasus OTT), terstruktur, dan sistematis. Cara kerjanya hampir sama dengan pelanggaran Pilkada.
Sekarang ini, dikatakan Riawan, mereka ini (para kepala daerah petahana yang terjerat OTT), sebenarnya, sudah berada di kekuasaan, tapi terlihat tidak bisa berbuat banyak untuk mengubah kultur dan struktur yang saling memengaruhi ini. ?Maka, menurut pendapat saya, untuk saat ini, memang perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, juga instropeksi secara menyeluruh dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola demokrasi kita secara utuh dan komprehensif,?imbuhnya.
KPK memang ranahnya penegak hukum, dikatakan KPK dituntut untuk melakukan supervisi. ?Sebenarnya, supervisi ini harus diawali dari inisiatif perbaikan sistem di lingkungan pemerintah sendiri karena tanggung jawab untuk tidak melakukan korupsi ini bukan hanya di KPK sebagai penegak hukum, tetapi terutama dalam diri individu subjek-subjek politik itu,? pungkasnya.
