Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polsek Palu Selatan Salurkan Hewan Kurban Untuk Duafa

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026

    Balkoters Tebar Kepedulian saat Iduladha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

    May 27, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Opini»Menyikapi Secara Proposional Rencana Kebijakan Penarikan Zakat Bagi ASN Muslim
    Opini

    Menyikapi Secara Proposional Rencana Kebijakan Penarikan Zakat Bagi ASN Muslim

    Risna Anggraeni DewiBy Risna Anggraeni DewiFebruary 15, 2018Updated:September 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Terdapat 2 alasan utama mengapa banyak yang menentang rencana kebijakan pemerintah melalui Kementrian Agama terkait penarikan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikhususkan bagi masyarakat muslim. Alasan yang pertama adalah sebagaimana yang disampaikan oleh mantan Ketua MK Prof. Mahfud MD yaitu mengenai batas nisab dan haul setiap ASN muslim. Batas nisab dan haul tersebut sulit untuk digeneralisasikan karena setiap kebutuhan ASN berbeda-beda atau bahkan banyak diantara ASN yang penghasilannya tidak mencapai batas nisab.

    Alasan yang kedua adalah mengenai pengalokasian dana zakat. Yang menjadi perdebatan saat ini adalah apakah dana zakat yang ditarik dari penghasilan ASN muslim tersebut akan disalurkan kepada 8 asnaf sebagaimana yang diperintahkan dalam Al Quran melalui lembaga zakat yang berwenang, ataukah dana zakat tersebut akan digunakan untuk membangun infrastuktur, yang hal ini banyak ditentang oleh banyak masyarakat.

    Jika dilihat dari sudut pandang syariah, upaya pemerintah sebagai ulil amri dalam penarikan zakat bagi ASN muslim tersebut merupakan suatu kemajuan yang patut untuk diapresiasi. Sebagaimana pada masa Rasulullah, seorang sahabat yang bernama Mu?adz bin Jabal diutus untuk berdakwah dan mengambil zakat dari para muzakki di kota Yaman, dan zakat tersebut diperintahkan untuk dibagikan kembali kepada orang-orang fakir yang berada di tengah-tengah mereka. Selain itu perintah penarikan zakat dari muzakki pun terdapat pula dalam Al Quran yaitu surat At-Taubah ayat 103.

    Fungsi dari zakat itu sendiri adalah sebagai instrumen pengentas kemiskinan dan pemerataan kesenjangan pendapatan di kalangan mustahik, sementara esensinya bagi muzakki adalah sebagai bentuk membersihkan dan menyucikan harta mereka, lebih dari itu dengan berzakat maka akan turut serta mendidik para muzaki memiliki jiwa kedermawanan.

    Rencana kebijakan penarikan zakat ASN tersebut disikapi dengan penuh pro-kontra di kalangan masyarakat. Pada satu sisi zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang hartanya telah mencapai nisab. Namun di sisi lain masyarakat tidak memercayai pemerintah yang menarik dana zakat dengan alasan syar?i yang bersandar pada aspek religiusitas melainkan untuk kepentingan operasional negara yang didasari oleh pemikiran ekonomi praktis, terlebih potensi dana zakat di Indonesia sangatlah besar sehingga banyak kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah. 

    Rencana kebijakan tersebut tidak sepenuhnya harus diterima, namun tidak juga sepenuhnya harus ditentang. Dalam hal ini pemerintah memang harus memiliki sikap yang tegas dan amanah jika memang upaya penarikan zakat tersebut merupakan suatu upaya pemerintah sebagai fasilitaor yang mengawal wajib zakat bagi masyarakat muslim. Namun sebaliknya jika tidak ada alasan syar?i dalam penarikan zakat tersebut, maka pemerintah harus menerima berbagai kritik dan penentangan dari masyarakat karena marwah kesucian agama memang harus dijaga dan jangan sampai dicederai.

    Karenanya, jika memang kebijakan penarikan zakat ASN muslim tersebut diimplementasikan, maka masyarakat harus sama-sama turut mengawal kebijakan tersebut. Selain itu lembaga zakat pun harus lebih kredibel dalam bersinergi dengan pemerintah, dan memastikan dana zakat tersebut dikelola oleh lembaga zakat dengan profesional dan disalurkan dengan semestinya sebagaimana yang dimanahkan oleh aturan agama Islam. 

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Risna Anggraeni Dewi

    Related Posts

    Ketika Kartini Membuka Jalan, Mengapa Sebagian Lelaki Justru Kehilangan Arah?

    April 22, 2026

    “Pesan Rahasia” Sel Punca: Harapan Baru Terapi Tanpa Operasi

    April 14, 2026

    Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota, Bandung Masih di Persimpangan Jalan

    March 2, 2026

    Ringkasan Kitab Tanwîrul Qulûb

    February 26, 2026

    NiBTM Mendunia: Dokter Alumni FKIK Unismuh Berkolaborasi dengan 25 Ilmuwan

    February 2, 2026

    Kaizen sebagai “Gurunya” Rumah Sakit

    January 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.