Bernas.id – Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Juni 2018 nanti sebagaimana kita ketahui akan direalisasikan dalam model pemilihan langsung, bukan model perwakilan. Pengaturan pemilihan kepala daerah ini telah tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Jika pada tahun 2017 lalu, pemilu kepala daerah dilaksanakan oleh 101 daerah, maka pada tahun 2018 kali ini nantinya direncanakan terdapat 171 daerah yang akan ikut menyelenggarakannya. Meski sempat terganjal diskursus tentang pemilu tidak langsung, Pemilukada kali ini disambut gembira oleh sebagian kalangan karena memberi peluang kepada seluruh masyarakat untuk bisa berpartisipasi aktif secara langsung, menyumbangkan aspirasinya. Ada 5 kemanfaatan yang diasumsikan sebagian kalangan dari penyelenggaraan Pilkada serentak yaitu:
1. Efisiensi Anggaran
Hal ini dikarenakan pemilu serentak tidak memerlukan adanya beberapa tahapan melainkan sekali penganggaran pemilu dikeluarkan untuk direalisasikan dalam sekali momen, pengadaan atribut pemilu oleh partai di berbagai daerah pun bisa sekali cetak.
2. Efektifitas lembaga pemilihan umum
Pemilu serentak juga dianggap mampu mengefisienkan kerja para aparat yang bertugas di lembaga pemilihan umum.
3. Sarana Masif
Partai politik mampu menjadikan momen pemilihan kepala daerah serentak sebagai sarana mengerahkan kekuatan politik secara luas dan gencar dikarenakan perhatian yang sama dalam memenangkan partai di setiap daerah.
4. Mencegah kemunculan politisi “kutu loncat”
Pemilu serentak juga diyakini oleh sebagian kalangan akan menghambat permainan politik dimana calon yang banyak disokong pemodal bisa mencari peruntungan di berbagai daerah dalam satu tahun Pemilukada, dikarenakan waktu pelaksanaannya berbeda.
5. Peluang pembangunan yang bersinergis
Pemilu serentak dianggap mampu menyeimbangkan antara daerah tingkat I, II dan pusat, melihat dari sisi keberlangsungan kepemimpinan baru dalam momen yang sama.
Sejumlah kemanfaatan di atas hanya berdasarkan paradigma yang mengacu pada terealisasinya sosok pemimpin baru beserta wakilnya di setiap daerah pemilihan. Akan tetapi, pada faktanya pilkada serentak yang terealisasi beberapa periode sebelumnya pun berlangsung hanya pada daerah yang kepemimpinannya telah mendekati akhir masa jabatan saja.
Pada sisi lain, pemilu serentak juga membawa dampak sosial berupa potensi konflik. Hal ini sebagaimana dilansir kompas.com perihal potensi konflik terebsar muncul di daerah Jawa Timur untuk daerah pulau Jawa dan di Papua untuk daerah di luar pulau Jawa. Penelitian kualitatif dilakukan oleh Rumah Bebas Konflik menyebutkan bahwa ada 5 bentuk konflik yang berpotensi muncul di Jawa Timur antara lain konflik di dalam internal penyelenggara, konflik antara penyelenggara, konflik antara peserta pemilu, konflik antara penyelenggara dengan masyarakat, serta konflik antara masyarakat pendukung. Lalu apa yang sudah kita siapkan untuk mengantisipasi potensi konflik tersebut agar tidak menjadi bencana tahunan?
