Bernas.id – Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP) melalui ketua umumnya, Akhmad Muqowan, mengatakan bahwa desakan mundur Arief Hidayat sebagai Ketua MK ada nuansa politisnya. Jangan-jangan yang mendesak mundur itu ingin jagonya menduduki kursi ketua MK tersebut.
Sepertinya IKA UNDIP belum bisa menerima desakan mundur dari berbagai kalangan kepada salah satu anggotanya tersebut. Untuk itu, IKA UNDIP akan melakukan audiensi dengan Arief Hidayat. Muqowan berharap dengan adanya audiensi itu paling tidak akan meredakan kegaduhan yang timbul. Kalau perlu IKA UNDIP akan membantu, mendudukan, dan mengkomunikasikan keberbagai pihak, hingga pihak yang dimaksud tidak berlebihan dalam menanggapi persoalan Arief Hidayat, dan menghindari kegaduhan di negeri ini. Demikian kira-kira pernyataan Akhmad Muqowan yang dikutip beberapa media on line.
Ada beberapa catatan tentang pernyataan dari Ketua Umum IKA UNDIP tersebut yang perlu kita kritisi dan garisbawahi. Pertama adalah tentang nuansa politis atas permintaan mundur oleh beberapa kalngan dan kemungkinan ada jago mereka yang akan menggantikan Arief Hidayat tersebut. Kedua, IKA UNDIP akan membantu mengkomunikasikan apa yang terjadi sebenarnya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di negeri ini. Tentang adanya nuansa politis, mari mari kita berhitung. Desakan mundur itu dilakukan oleh elemen masyarakat seperti, antara lain oleh GAK LPT (Gerakan Anti Korupsi, Lintas Perguruan Tinggi), ICW (Indonesia Corruption Watch), dan Forum Guru Besar Anti Korupsi serta sekitar 74 Guru Besar se Indonesia. GAK LPT adalah sebuah perkumpulan yang aktif mengkampanyekan gerakan anti korupsi secara nasional.
Aktivitas mereka sangat independen sekali. Kebutuhan dana untuk kampanye anti korupsi melalui saweran anggota. Karena sifatnya gerakan, maka mereka belum memiliki struktur organisasi secara resmi. Gerakan ini muncul karena keprihatinan mereka terhadap kasus korupsi yang yang semakin merajalela di indonesia. Jika GAK LPT mendesak Arief Hidayat mundur, itu karena keprihatinan mereka atas kasus yang menimpa Ketua MK sebelumnya.
Diterungku oleh KPK karena memperjualbelikan perkara Pilkada. Dengan adanya dua kesalahan etik ringan yang dilakukan oleh Ketua MK, maka GAK LPT, ICW, dan Forum Guru Besar Anti Korupsi, serta puluhan Guru Besar lainnya, khawatir MK akan kehilangan keparcayaan di masyarakat. Karena MK adalah lembaga terakhir untuk meminta keadilan, maka orang-orang yang berada di dalamnya harus bersih dan tidak tercela.
Apakah Arief Hidayat tercela? Kita katakan iya. Karena kesalahan pertama adalah menulis katabelece agar salah satu koleganya dapat dibina oleh salah satu Hakim Agung. Apakah seorang Ketua MK pantas meminta seperti itu? Jawabannya adalah: tidak pantas. Karena tidak pantas itulah Dewan Etik MK lantas mengeluarkan teguran ringan kepada Arief Hidayat. Kapok-kah Arief Hidayat? Ternyata tidak.
Kembali teguran serupa dia dapatkan karena melakukan loby dengan anggota DPR di suatu tempat menjelang pemilihan Ketua MK. Dalam loby tersebut beredar kabar dari seorang anggota DPR pula, bahwa Arief Hidayat meminta tetap dipilih kembali menjadi Ketua MK, dengan imbalan akan menolak uji materi Hak Angket KPK. Terbuktikah pelanggaran ini? Sekali lagi: terbukti. Dewan Etik MK berkesimpulan Arief Hidayat sebagai seorang ketua MK tidak pantas bertemu atau melakukan loby dengan anggota DPR.
Meskipun loby untuk menjanjikan seperti yang disebutkan di atas tidak terbukti, tapi Dewan Etik tetap memberikan teguran ringan kepada Arief Hidayat. Dua kali teguran didapatkan oleh seorang ketua MK, terlepas dari apapun kasusnya, apakah itu pantas? Sesungguhnya tidaklah pantas. Karena itulah timbul berbagai desakan agar Arief Hidayat mundur.
Mengenai kegaduhan: siapakah yang memulai kegaduhan ini? Yang memulai sesungguhnya adalah Arief Hidayat sendiri. Kalau dia tidak menulis katabelece dan melakukan loby, dua perbuatan yang terbukti melanggar etik itu, maka tidak akan terjadi kegaduhan. Kegaduhan timbul karena efek dari apa yang dilakukannya. Jadi kalau IA UNDIP ingin meredam kegaduhan di negeri, sebaiknya menasehati alumninya agar tidak melakukan pelanggaran etik sampai dua kali. Kalau IKA UNDIP memahami kasus di atas, sesungguhnya sebagai organisasi yang menaungi seluruh alumni UNDIP, mereka malu. Karena salah satu alumninya yang sudah dipercaya menjadi Ketua MK ternyata melakukan pelanggaran etik dua kali.
Apakah menurut IKA UNDIP masih pantas alumni seperti di atas menyandang jabatan terhormat tersebut? Apakah IKA UNDIP rela alumni melakukan kesalahan etik untuk ketiga kalinya? Silakan IKA UNDIP berpikir berkali-kali agar menemukan jawaban yang pantas. Jangan sampai ?Menegakkan Benang Basah?.(Tajuk Harian Bernas, 19 Februari 2018)
