Bernas.id – Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga yang wajib ditunaikan serta tidak ada perbedaan tentangnya di kalangan umat Islam. Jauh hari sebelumnya Indonesia pun telah mengadministrasikannya dalam UU zakat baik itu UU No.38 Tahun 1999 maupun UU No.23 Tahun 2011. Terlepas dari sejarah legalisasi zakat dalam perundang-undangan di Indonesia, belakangan ini zakat kembali ramai dibicarakan publik di negeri yang mayoritas penduduknya memang beragama Islam.
Berawal dari pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim bahwa pihaknya sedang menyiapkan Keppres mengenai pungutan zakat khusus ASN atau PNS Muslim. Hal ini disampaikan saat beliau tengah berada di kompleks Istana negara pada 5 Februari 2017, sebagaiman dilansir di dalam situs tempo.co.
Apa sebenarnya motif pemberlakuan pemotongan gaji ini? Menurut Lukman Hakim sebagaimana juga diberitakan media lain bahwa hal ini sebagai upaya pemerintah untuk memfasilitasi umat Islam menunaikan kewajiban. Saat yang sama beliau pun menjelaskan bahwa pemotongan gaji tersebut tak bersifat wajib, seseorang boleh menolak untuk dipotong gajinya, sesumbar tanpa menjelaskan mekanisme penjamin hal tersebut.
Jika menelaah sejumlah data mengenai potensi zakat di Indonesia menjadi wajar jika pemerintah yang belakangan ini sering berburu dana akhirnya melirik zakat sebagai target. Tahun 2016 lalu kompas.com pernah melansir perhitungan potensi penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat yang menyebutkan Tahun 2010 sejumlah 217 triliun. Tahun 2015 saat itu diprediksi sebesar 286 triliun perhitungan tersebut berdasarkan kalkulasi penambahan penduduk dan PDB.
Ya, berburu dana sebagaimana berburu pemasukan pajak yang pada akhir tahun kemarin dinilai oleh banyak pengamat perpajakan bahwa APBN-P Tahun 2017 begitu dipaksakan. Satu alasan yang menguatkan mengapa topik potong gaji PNS Muslim ini sebagai serangkaian upaya berburu dana penerimaan kas negara, sebagian kalangan mencoba menyodorkan bukti pernyataan Menteri Keuangan dalam acara AIFC 2017 di Yogyakarta pada Rabu, 23 Agustus 2017.
Sri Mulyani mengatakan bahwa perlu adanya upaya institusional yang memungkinkan pengumpulan zakat secara masif seperti pajak sebagaimana dilansir temp.co. Setidaknya hal ini menunjukkan realisasi dari pernyataan Menkeu dimana dana zakat akan dikelola seperti pajak, tentunya untuk tujuan yang sama yaitu menambah pemasukan negara
Setujukah anda? Tentunya ada beragam macam argumentasi yang mungkin disampaikan oleh masyarakat yang perhatian oleh topik ini. 2 hal ini seharusnya dipertimbangkan:
1. Prinsip Fasilitas yang Seimbang
Negara memfasilitasi penunaian kewajiban masyarakat, zakat hanyalah satu kewajiban dari sejumlah kewajiban umat Islam. Ada banyak kewajiban yang lain yang belum terfasilitasi di negeri ini semisal kewajiban menunaikan haji yang memakan banyak biaya, energi dan waktu untuk merealisasikannya. Juga kewajiban menuntut ilmu yang mana hari ini jauh dari potret sekolah mudah, murah dan nyaman. Pada saat yang sama fasilitas juga seharusnya seimbang disediakan pemnerintah yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak umum rakyat semisal kebutuhan pangan, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja yang luas dan layak.
2. Zakat sebagai penyuci Harta bukan pungutan yang menzalimi
Islam telah jelas mendudukan jenis zakat sekaligus ketentuan syariat yang harus dpenuhi. Dalam konteks potong gaji PNS Muslim yang menjadi orientasi pemerintah dengan apa yang sudah dikenali dengan zakat profesi atau zakat penghasilan. Jika dikembalikan pada sumber hukum Islam maka yang setaraf dengan pembahasannya adalah zakat harta. Sebab gaji adalah salah satu sumber halal harta atau pendapatan bagi seorang Muslim. Ketentuan syari?atnya bahwa zakat itu ada haul dan nisabnya.
Haul maksudnya harta harus telah mengendap atau tersimpan utuh selama 1 tahun, dan nisab maksudnya ada ukuran syar?i yang harus dipenuhi yaitu jumlah harta minimal tertentu. Jika pemerintah memaksakan potong gaji setiap bulan secara otomatis akan menabrak syariat yang telah jelas dalam Islam. Belum lagi, jika PNS Muslim yang dimaksud kenyataannya memang gaji bulanannya habis untuk kebutuhan makan anak istri, sekolah anak dan kebutuhan konsumtif rumah tangga.
Jika dipotong di depan secara otomatis akan menambah angka kemskinan karena ketidak cukupan makan, putus sekolah, ketidak layakan hidup dan seterusnya. Ini akan menjadi wujud kezaliman yang nyata. Bahkan berpotensi ada dari para PNS tersebut yang sudah jauh hari terlilit hutang, gajinya selama ini tersandra untuk menyicil hutang. Tentu sangat kompleks akibatnya. Mari kita kawal, agar kebijkan yang diambil benar-benar menyejahterakan rakyat!
