JAKARTA, Bernas.id – Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau R-KUHP dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi.
“R-KUHP mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi,” ujar Perwakilan Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Erasmus Napitupulu di Jakarta, Minggu (11/2/2018).
Eramus yang juga Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan, kembalinya pasal penghinaan presiden yang merupakan salah satu monumen penjajah kolonial adalah bukti revisi KUHP bertentangan dengan konstitusi. Pasal-pasal pidana yang dapat menjerat kritik terhadap pejabat, lembaga negara dan pemerintah yang sah, serta larangan mengkritik pengadilan.
“Belum lagi diperburuk dengan ancaman pidana yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membunuh kebebasan berekspresi dan memberangus proses demokrasi,” pungkasnya.
.jpeg)