Bernas.id – Tak dipungkiri, media sosial menjadi platform komunikasi kekinian yang banyak dipakai orang. Namun, saat ini media sosial seolah bukan lagi menjadi tempat berbagi yang menyenangkan. Karena kepopulerannya, media sosial dimanfaatkan kelompok-kelompok orang tak bertanggungjawab untuk menyebarkan hoaks berisi kebencian.
Diberitakan media, grup penyebar hoaks satu per satu mulai terungkap dan ditangkap apar kepolisian. Sayangnya, saat ini, masih banyak orang termakan hoaks karena belum bisa membedakan hoaks dan fakta.
Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 dan Pilihan Presiden (pilpres) 2019, diduga kabar hoaks akan semakin banyak ditemukan untuk kepentingan politik. Dulu grup penyebar hoaks bernama Saracen, lalu yang terbaru grup penyebar hoaks bernama MCA (Muslim Cyber Army).
Kepada wartawan, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut penyebar berita palsu (hoaks) akan menimbulkan keresahan dan pertentangan di tengah masyarakat, terutama di tahun politik. Diakui Mahfud, ada pihak yang sengaja buat berita baik untuk menaikkan popularitas calon tertentu dan buat hoaks untuk menjatuhkan lawan politiknya. Namun, hoax itu juga dibuat secara sengaja untuk buat kekacauan dan mendapatkan keuntungan.
“Kuncinya satu, yaitu tindak secara tegas dan adil karena tindakan hoaks bisa ditindak dengan UU ITE pasal 28 dan pasal 45 dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau denda Rp1 miliar,” ujarnya.
Mantan Ketua MK ini menyebut kelompok penyebar hoax belum tentu dari garis keras, bisa berasal dari orang biasa atau pendukung calon kepala daerah.
“Jadi, anggap saja penyebar hoaks itu kelompok pembuat kekacuan, jangan yang lainnya,” terangnya.
Menyebarkan berita hoax melalui media sosial, lanjut Mahfud MD, suatu kejahatan yang gampangnya ditelusuri polisi dengan teknologi. “Jadi, kalau Polri tidak bisa menemukan sumber hoaks berarti polisi tidak profesional,”ucapnya.
