Bernas.id – Kasus e-KTP sepertinya memang tidak akan ada habisnya untuk dibahas. Selain peristiwa korupsinya yang melibatkan tiga kelompok besar (Kementrian Dalam Negeri, Anggota DPR, dan Pengusaha), kualitasnya pun sekarang mulai dipertanyakan. KTP elektronik yang digadang-gadang sebagai one gate system bagi setiap warga negara Indonesia di zaman SBY itu ternyata tak ubahnya seperti KTP kertas biasa. Fungsinya tidak jauh berbeda.
Melanggar Undang-undang Kependudukan
Mereka yang merancang dan membuat KTP elektronik tersebut diduga telah melanggar undang-undang karena tidak sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-undang Kependudukan. Seharusnya data yang tersimpan dalam e-KTP itu sesuai dengan Undang-undang Kependudukan No. 23 tahun 2006, Pasal 64, ayat (3): Dalam KTP sebagaimana dimaksud ayat (1) disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan peristiwa penting.
Baca juga Ini Alasan Kuat Ketua DPR Agar Sengkarut E-KTP Segera Diselesaikan
Apa yang dimaksud dengan pristiwa penting bagi pemegang KTP elektronik tersebut? Pada undang-undang yang sama dengan di atas, pasal 1 ayat (17) dijelaskan dengan terang benderang: peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oelh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
Pada kenyataannya, kapasitas chip di dalam KTP elektronik tersebut hanya 8Kb, yang hanya mampu menyimpan foto dalam resolusi rendah. Dengan demikian mereka yang terlibat dalam merancang dan membuat KTP Elektronik tersebut telah melanggar Undang-undang. Karena kapasitasnya tidak mampu mengakomodasi seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Kependudukan.
Baca juga Setnov Pernah Tanya Soal 'Chip' Murah untuk E-KTP
Pengabaian Manfaat dan Standar
Meski referensi e-ID atau e-KTP dari berbagai negara menunjukan bahwa e-KTP dapat digunakan untuk implementasi berbagai program pemerintah, e-KTP di Indonesia dirancang untuk tidak dapat digunakan bagi program pemerintah apapun. Hal ini terindikasi dari spesifikasi memori yang rendah tadi (8 Kb) dan operating system yang tidak mendukung. Pada dokumen tender e-KTP dibuat definsi baru tentang sistem operasi terbuka, namun definisi tersebut berbeda jauh dengan standar yang sudah umum dilakukan dan dikenal di dunia, yaitu: open platform.
Sebagai contoh, negara yang sudah memanfaatkan open platform sesuai dengan standar umum dan dikenal di dunia adalah Malaysia. E-KTP di sana selain sebagai identity card, juga dapat berfungsi sebagai: driving lisence, passport information, basic medical data, frequent travelers card, atm card, e-cash, dll.
Baca juga Kesalahan! Disdukcapil: Jangan Unggah KTP dan KK di Medsos
Dengan demikian, perancangan e-KTP di Indonesia yang sarat dengan masalah tersebut memang tidak dapat mengakomodasi kepentingan sebagaimana lazimnya e-KTP pada negara lain. Program pemerintah seperti penyimpanan data untuk pajak, rekam medis, rekaman tindak kriminal, pendataan untuk BLT, dan TKI tidak akan bisa disimpan dengan e-KTP yang kita miliki sekarang ini. Bank dan rumah sakit juga tidak dapat mengintegrasikan pelayanannya. Karena spesifikasinya memang tidak mampu dan sengaja dibuat untuk tidak mengakomodasi keperluan di atas.
Selain itu sistem perawatan dan pengembangannya juga bermasalah. Dengan sistem yang digunakan seperti sekarang ini, maka pemerintah akan terus menerus terikat dengan 1 vendor, tanpa bisa berbuat apa-apa. Semua dokumen tersimpan dan disimpan oleh vendor. Inilah sebenarnya yang sangat berbahaya sekali. Data kependudukan kita disimpan oleh orang lain, bukan oleh pemerintah. Pencetakan dilakukan sepenuhnya oleh vendor yang besangkutan, sehingga data kita sangat rawan sekali akan kebocoran. Dengan demikian juga akan mengancam ketahan nasional.
Baa juga Ada Aktor Besar Dalam Kasus E-KTP? Setya Novanto: Ya Ada, Nantilah
Melihat kondisi di atas, dimana dengan e-KTP seperti sekarang ini, manfaat tidak ada, biaya besar, ketergantungan pada vendor sangat tinggi dan security e-KTP sangat rentan dan rawan pemalsuan (karena memang sengaja dirancang dari awal) maka Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT) minggu lalu mengadakan FGD terkait dengan hal di atas. GAK LPT mengundang berbagai stake holder yag terlibat. Antara lain Kementerian Dalam Negeri, KPK, Kementerian Keuangan, KSP, dan Kementerian Pertahanan. Dalam rilis yang dibagikan setelah FGD tersebut, GAK LPT berkesimpulan, antara lain:
- Mega korupsi e-KTP merupakan bukti kongkrit, bahwa proyek e-KTP dijadikan bancakan oleh berbagai pihak dan spesifikasinya tidak sesuai dengan UU Kependudukan no.23 tahun 2006
- GAK LPT mengapresisasi KPK yang telah membongkar kejahatan korupsi e-KTP tersebut dan menyeret sejumlah aktor dan pelakunya.
- GAK LPT selanjutnya menyoroti dampak dari korupsi e-KTP yang membuat negara tidak mendapatkan manfaat semestinya, yaitu: pemborosan keuangan negara, dan kerugian akibat penggunaan system dan lisensi biometri yang mencapai 800 miliar lebih akan terus berlanjut.
- Chip dalam e-KTP memiliki kapasitas rendah yang disertai dengan operating system yang tidak kompatibel untuk mendukung berbagai program pemerintah seperti antara lain: pajak, program sosial (BOS, BLT), kesehatan, dan pendataan pemilih untuk pemilu.
- Pemborosan keuangan negara, karena e-KTP yang ada sekarang ini tidak lebih dari sekedar KTP kertas (karena fungsi elektronik di dalamnya tidak bermanfaat sama sekali) untuk itu harus dihentikan. Cukuplah dana yang sudah dikorupsi sebesar 2.3 trilun dan kerugian sebesar 222 miliar untuk membeli blanko selama 2016-2017 saja. Jangan sampai ada lagi kerugian negara di tahun 2018.
- Jadikan MOMENTUM pengusutan mega korupsi e-KTP sebagai koreksi mendasar dan menyeluruh untuk pembangunan sistem kependudukan yang handal, aman, dan memiliki kegunaan yang tinggi
- Atas dasar itu GAK LPT meminta pemerintah (dengan supervisi KPK) untuk merancang ulang system e-KTP yang lebih bermanfaat dan mendukung program pemerintah di sektor perpajakan, alokasi anggaran dan subsidi tepat sasaran, dan keperluan lain yang berbasiskan data kenpendudukan yang sahih, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
- GAK LPT akan mengawal design ulang e-KTP ini
Suwiditono, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga GAK LPT ketika dihubungi benars.id tadi malam mengatakan, ?Poin kesepakatan GAK-LPT dengan KPK adalah akan sama-sama mengawal, apakah pemerintah akan merancang ulang e-KTP baru atau menyempurnakan dari yang sudah ada sekarang, agar kompatibel dengan program pemerintah itu sendiri, seperti pajak, pemilu dan subsidi untuk orang miskin.?
Baca juga Nama SBY Disebut Dalam Persidangan Kasus E-KTP, Ini Jawaban KPK
?Kalu membuat e-KTP baru, ada kensekuensi kita akan dituntut di arbitrase internasional oleh vendor. Jadi masih dikaji dengan cermat, apa langkah sebaiknya agar kebocoran negara tidak berlanjut dan e-KTP dapat bermanfaat untuk banyak program,? ujarnya.
Jadi e-KTP yang ada sekarang di tangan kita, nyaris tidak ada fungsinya dan tidak beda dengan KTP kertas yang pernah kita punyai dahulu. Para koruptor jahanam yang terlibat dalam merancang e-KTP itu telah menipu kita semua. Sepantasnya mereka diterungku ke dalam sel yang paling dalam, untuk mempertangungjawabkan perbuatan lancungnya tersebut.(RT)
