Bernas.id – Pernyataan Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), pada hari Senin (12/3) bahwa KPK harus menunda penetapan tersangka calon kepala daerah yang sedang berlaga di Pilkada 2018 hingga usai, menuai protes di kalangan para penggiat anti korupsi. Mengapa seorang Meko Polhukam dapat berkesimpulan demikian? Apakah pernyataan Wiranto tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha untuk menghalang-halangi penegakan hukum. Khususnya penegakan hukum untuk kasus korupsi?
?Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelenggara minta ditunda dulu lah ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka,? ujar Wiranto usai mengadakan rapat koordinator khusus (Rakorsus) Pilkada 2018 bersama Menteri DalamNnegeri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPU. ?Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelenggara pemilu ditunda dulu lah,? lanjut Wiranto.
Baca juga Jokowi: Beri Hukuman Berat Kepada Koruptor, Bandar Narkoba, Teroris
Sebelumnya kita juga sempat dihebohkan oleh kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan yang juga masih berkaitan dengan masalah korupsi. Nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani oleh Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Badan Reserse Kriminal Polri, dalam salah satu butirnya dinyatakan, bahwa kepala daerah yang disangka korupsi, diberi waktu maksimal 60 hari untuk mengembalikan uang kerugian negara sejak menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Dengan adanya pengembalian uang yang dikorupsi tersebut, maka kepolisian dan kejaksaan tidak akan melakukan penyelidikan.
Bagaimana mungkin butir kesepakatan itu bisa muncul sementara polisi dan kejaksaan tidak mungkin tidak mengetahui UU Tindak Pidana Korupsi, dimana dalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa pengembalian uang korupsi tidak akan menghapus tindak pidananya. Itulah sebabnya KPK tetap mengajukan para pelaku korupsi ke pengadilan meskipun dia telah mengembalikan uang yang dikorupsinya. Tapi mengapa isi nota kesepahaman tersebut bisa bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi?
Baca juga Pilkada 2018: Selamat Datang Koruptor
Karena adanya adanya nota kesepahaman tersebut tidak tertutup kemungkinan akan mendorong aparatur sipil negara untuk lebih berani melakukan korupsi, dengan pertimbangan kalaupun nantinya tertangkap, dengan mengembalikan uang maka tidak akan diproses secara hukum.
Kedua hal di atas tentu sangat mengherankan kita. Bukannya pemerintah memberikan peringatan keras kepada aparat penyelenggara negara agar tidak berbuat lancung, eh malah meminta penundaan untuk dijadikan tersangka dan memberikan peluang untuk berbuat korupsi.
Adakah keterkaitan antara kesepakatan Kementerian Dalam Negeri-Polri-Kejaksaan Agung dengan pernyataan Wiranto selaku Menko Polhukam?
Baca juga 4 Koruptor Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Ini Daftarnya
Padahal kita tau, KPK sedang giat-giatnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada oknum aparat negara yang disangka melakukan perbuatan rasuah tersebut. Lihat saja, hingga hari ini selama 2018, KPK tidak kurang sudah mencokok lima kepala daerah (Bupati Jombang: Nyono Suharli, Bupati Ngada: Marianus Sae, Bupati Subang: Imas Aryumningsih, Mustafa: Bupati Lampung Tengah, dan Asrun: Cagub Sulawesi Tenggara beserta dengan anaknya Adriatma Dwi Putra yang menjabat sebagai Bupati Kendari) karena disangka telah melakukan perbuatan lancung dan sangat tidak terpuji tersebut. Mereka semua itu sedang mengikuti Pilkada 2018.
Terkait dengan peristiwa di atas, UU Pemilu tetap membolehkan mereka yang sudah ditangkap oleh KPK tersebut untuk tetap ikut dalam kontestasi Pilkada. Sebab jika mengundurkan diri, maka sanksi pidana dari KPU akan menanti. Dengan peraturan ini saja sebenarnya kita sudah miris. Mengapa peraturan seperti ini bisa lolos? Bayangkan kita menyodorkan seseorang yang sudah menjadi tersangka sebagai pemimpin kepada pemilih. Bukankah ini sesuatu yang konyol? Sementara pemilih kita, terutama yang berada di daerah sangat rentan terhadap suap. Dengan demikian, seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka bisa saja memenangkan kontestasi pada pilkada, karena menggunakan politik uang.
Baca juga Marak OTT KPK Paslon Pilkada, Mendagri Minta KPK Tetap Kedepankan Hal Ini
Mengingat kondisi di atas, sebaiknya KPK tidak memperhatikan saran dan permintaan Menko Polhukam di atas. ICW dalam rilisnya kemarin sore menekankan bahwa: pernyataan tersebut (Wiranto-red) sesungguhnya berlawanan dengan upaya menjdikan proses demokrasi (Pilkada) sebagai mekanisme menciptakan pemerintahan yang bersih. Sebab Pilkada sesungguhnya menjadi ajang bagi masyarakat guna memilih pemimpin mereka untuk 5 tahun yang akan datang. Manakala kontestan Pilkada tersebut orang yang bermasalah-seperti terindikasi korupsi-maka seharusnya proses hukum bisa membantu masyarakat agar tidak salah pilih. Jika pemerintah mendukung upaya pemberantasan korupsi, maka pernyataan tersebut harus dihindari.
ICW juga menegaskan: permintaan dan usulan ini dapat dimaknai sebagai upaya tidak langsung untuk mengintervensi proses hukum. Padahal pemerintah seharusnya dapat membedakan wilayah proses politik dan wilayah proses hukum yang tidak boleh dintervensi oleh siapapun. Sebaliknya pemerintah juga tidak boleh ragu, bahwa proses hukum yang dijalankan oleh KPK tidak akan menghentikan proses politik.
Selain itu, ICW juga mengingatkan KPK agar dalam menentukan calon kepala daerah sebagai tersangka harus dilakukan dengan prudent. Jika memang sudah memiliki dua alat bukti yang kuat, maka segera ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga Paslon Petahana Pilkada Terkena OTT KPK, Ini Pendapat Ketua ICMI
KPK sendiri juga berpendapat bahwa usulan dan saran dari Menko Polhukam tersebut tidak akan dituruti. KPK akan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada. KPK tetap akan melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang kuat. Saut Situmorang, Wakli Ketua KPK justru mengingatkan pemerintah agar membuat Perppu untuk calon kepala daerah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. ?Lebih elegan jika pemerintah membuat Perppu untuk penggantian calon kepala daerah yang tersangkut masalah pidana dibanding meminta untuk menunda proses hukum yang sudah memiliki bukti yang cukup,? jelas Saut.(RT)
