Bernas.id – Amrozi bin Nurhasyim menjadi terpidana yang dihukum mati karena terbukti di pengadilan sebagai penggerak utama Serangan Bom Bali tahun 2002. Amrozi berasal dari Jawa Timur. Dalam pengakuannya, Amrozi tersinspirasi dari ideologi Islam radikal dan anti-Barat yang didukung organisasi bawah tanah Jemaah Islamiyah.
Pada 7 Agustus 2003, Amrozi dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman Bom Bali 2002. Awalnya, Amrozi dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di Denpasar, lalu dipindahkan ke LP Nusakambangan pada 11 Oktober 2005 bersama dengan Imam Samudra dan Mukhlas, dua pelaku Bom Bali lainnya.
Amrozi pun dieksekusi hukuman mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari. Pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum M Jasman Panjaitan juga menyatakan, tiga terpidana mati bom Bali telah dieksekusi dengan cara ditembak.
Amrozi, kakaknya Mukhlas alias Ali Ghufron, dan pemimpin kelompok Imam Samudra alias Abdul Azis, yang terbukti bertanggung jawab dalam serangan bom yang menewaskan setidaknya 202 orang di Bali tersebut, dinyatakan tewas dengan luka tembak di bagian jantung, demikian hasil otopsi tim dokter forensik Polda Jawa Tengah.
Terdakwa kasus lainnya, Umar Patek bercerita saat ikut membantu Mukhlas cs meracik dan merakit Bom Bali 2002 di sebuah kontrakan di Jalan Menjangan, Bali . Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Umar Patek mengaku datang ke Bali atas perintah Mukhlas, yang ingin melakukan pembalasan untuk umat muslim di Palestina. Meskipun Umar Patek sempat tidak sepaham dengan aksi tersebut, dengan berberat hati dirinya harus mengikuti apa kata seniornya, Dulmatin saat itu.
