Bernas.id – Narkoba bisa menargetkan siapa saja, tak pandang bulu, termasuk artis. Jika rayuan dari pengedar berhasil, dipastikan orang itu tidak akan bisa lepas dari dampak negatif narkoba sampai pihak aparat keamanan meringkusnya. Sebut saja, artis Roro Fitria yang kini sedang tersandung kasus narkoba.
Diberitakan media, Roro Fitria disebut bersikap kooperatif dengan pihak penyidik ketika diperiksa. Ia telah menyebut nama lima orang untuk keperluan penyelidikan kepolisian terkait pengembangan kasus narkoba yang menderanya.
“Itu nilai plus buat dia (Roro Fitria-red) nanti di persidangan. Hal yang meringankanlah nantinya,” ucap Irsan Gusfrianto, pengacara Roro Fitria kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/2/2018).
Ditambahkan Irsan, polisi juga sudah menyatakan bahwa Roro tidak memiliki motif lain ketika Roro mengonsumsi narkoba selain untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Roro dibekuk polisi saat sedang menunggu pesanan sabu-sabu dari YK dengan WH sebagai perantara. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu ponsel, buku tabungan serta ATM, dan bukti transfer uang kepada WH.
Atas sangkaan penyalahgunaan narkotika, Roro dan WH dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
