Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Beragam»Pelanggaran Etika dalam Bisnis e-Commerce
    Beragam

    Pelanggaran Etika dalam Bisnis e-Commerce

    PenulisBy PenulisDecember 18, 2018Updated:March 16, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    PENGGUNA internet di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah. Menurut hasil survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesi (APJII) penetrasi pengguna internet di Indonesia tahun 2017 meningkat menjadi 143,26 juta jiwa atau setara dengan 54,7 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Dibanding tahun 2016 yang berjumlah 132,7 juta, angka tersebut meningkat sebesar 10,26 juta.

    Seiring dengan peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia, industri digital berkembang dengan berbagai derivatifnya, apakah itu di musik, fintech, e-commerce maupun mobile apps. Data dari Bank Indonesia menyebutkan pada tahun 2016 nilai e-commerce sekitar Rp 75 triliun, tahun 2017 mencapai Rp 85 triliun dan diperkirakan pada tahun 2018 ini nilainya  akan menembus Rp 100 triliun.

    Pelanggaran etika dalam e-commerce sering terjadi karena kurangnya kebijakan SDM yang jelas. Mengikuti program Sertifikasi Manajer SDM dapat membantu menciptakan kebijakan yang transparan dan profesional, sehingga meningkatkan kepercayaan pelanggan serta menjaga reputasi perusahaan tetap positif.

    E-commerce atau juga biasa disebut perdagangan elektronik dapat didefinisikan sebagai prosedur berdagang atu mekanisme jual-beli di internet, dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya dan terdapat website yang dapat melayani get and deliver. Adanya e-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis dan sistem pengumpulan data otomatis. Dalam kegiatan e-commerce memungkinkan pelanggaran etika bisnis melalui berbagai kegiatan di internet.

    Etika

    Etika berbeda dengan hukum. Hukum adalah tindakan yang diambil pemerintah dan dikembangkan melalui peraturan-peraturan sah yang tegas untuk mengatur tingkah laku penduduk sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. Sedangkan etika adalah suatu studi dan evaluasi apakah suatu aturan tepat atau apakah perilaku benar seperti yang didefinisikan oleh suatu kelompok orang. Jika jawaban ya, maka secara etika, perilaku memenuhi standard moral yang dibuat suatu komunitas. Komunitas mengembangkan suatu kontinum atau skala dari perilaku beretika, di mana perilaku di pandang sebagai kecenderungan tingkat lebih tinggi atau lebih rendah dalam kontinum.

    Dengan kata lain, orang-orang membuat penilaian apakah suatu perilaku khusus lebih atau kurang beretika dan posisi dalam pikirannya relatif dari perilaku lainnya. Etika sebagai parameter perilaku. Perilaku manusia dituntun oleh hukum, moral, dan etika. Hukum terlihat jelas karena biasanya tertulis; moral ialah standard betul atau salah yang secara umum dapat diterima; sedangkan etika ialah ekspresi moral dalam bentuk aturan-aturan yang digunakan sebagai panduan.

    Beberapa aturan etika bersifat informal (diperoleh berdasarkan pengalaman), beberapa aturan lainnya bersifat formal yaitu didokumentasikan secara tertulis. Suatu tindakan yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum, demikian juga sebaliknya. Dalam etika bisnis, prinsip-prinsip yang harus dipegang adalah otonomi, kejujuran, keadilan, saling menguntungkan dan integrasi moral. Prinsip tersebut harus dihayati sebagi tuntutan moral dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.

    Isu-isu Etika dalam e-commerce

    Pelanggaran etika bisnis dalam e-commerce banyak terjadi, khususnya yang berkaitan dengan privasi, hak kekayaan intelektual dan nama domain.

    1. Privasi

    Privasi adalah hak untuk ditinggalkan sendiri dan hak untuk bebas dari campur tangan orang lain. Dalam e-commerce, privasi ini berkaitan dengan pengumpulan informasi personal dan perlindungan privasi. Perdagangan via internet memungkinkan seseorang mengumpulkan informasi personal dengan membaca posting individu, melihat nama dan identitas individu di internet, membaca email individu, melacak jalur komunikasi wireless, meminta individu mengisi registrasi sebuah situs, merekam tindakan individu pada saat mengakses internet dengan menggunakan suatu software tertentu.

    Pelanggaran privasi terjadi ketika data transaksi pembelian konsumen atau pengunjuang situs digunakan orang lain tanpa ijin untuk menawarkan barang tertentu. Atau menerima email penawaran dari seseorang atau perusahaan yang tidak dikenal. Isu etika dalam privasi ini berkenaan dengan informasi apa yang berkaitan dengan seseorang atau asosiasi yang boleh diungkapkan kepada orang lain; pada kondisi apa dan dengan perlindungan apa privasi tersebut dijaga?

    Apa saja informasi seseorang yang  tetap dirahasiakan tidak boleh untuk diungkapkan kepada orang lain? Dalam Fair Information Practices (FIP) principles dicantumkan bahwa (1) Seyogyanya tidak ada sistem-sistem pencatatan pribadi yang keberadaannya dirahasiakan. (2) Individual-individual mempunyai hak akses, inspeksi, kaji ulang, merubah terhadap sistem- sistem yang berisi informasi tentangnya. (3) Tidak diijinkan penggunaan informasi pribadi untuk keperluan-keperluan di luar tujuan pengumpulan informasi tersebut tanpa ijin terlebih dulu. (4) Manajer-manajer dari sistem-sistem bertanggung jawab dan dapat diminta pertanggung-jawabannya untuk kerugian-kerugian yang disebabkan oleh reliabilitas dan sekuriti dari sistem-sistem itu. Dan (5) Pemerintah mempunyai hak untuk mengintervensi hubungan-hubungan informasi dari pihak-pihak swasta.

    Apabila memegang prinsip-prinsip di atas, semestinya manajer web akan melindungi hak privasi seseorang dengan bebagai cara, misalnya memberi peringatan bahwa webnya dilengkapi dengan sistem pencatatan pribadi atau pengunjung dimintai persetujuan kalau segala informasinya akan dicatat. Perlindungan juga diberikan dengan memberi kemampuan akses/partisipasi pengunjuang untuk merubah data pribadi dan menarik kembali datanya. Manajer web juga harus menjamin keamanan data pribadinya agar tidak digunakan kepentingan lain.

    2. Hak kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right)

    Kekayaan intelektual adalah kreasi pikiran, penemuan, pekerjaan artistik, simbol, nama, gambar, disain yang digunakan dalam perdagangan. Hak atas kekayaan intelektual adalah pemberian perlindungan kepada siapa pun yang memiliki kekayaan intelektual. Dalam e-commerce ada 4 tipe kekayaan intelektual yaitu copyright, trademark, nama domain dan  patent. Tanpa hak atas kekayaan intelektual, industri musik, software, film, penerbitan akan jatuh.

    4. Copy Right

    Copy Right adalah pemberian hak-hak khusus dari pemerintah kepada pemilik kekayaan intelektual untuk memproduksi ulang sebuah pekerjaan, seluruh atau sebagian, mendistribusikannya, menunjukkan atau memasangnya kepada publik dalam bentuk apapun termasuk internet. Pelanggaran copy right terjadi ketika seseorang mendownload musik, video, software dan produk produk digital lainnya secara ilegal.

    5. Trademark (merek dagang)

    Trademark (merek dagang) adalah simbol yang digunakan oleh bisnis untuk mengindentfikasikan produk dan jasa mereka.  Sebuah Trademark ini harus diregister agar dapat dilindungi oleh hukum. Bila telah diregister trademark akan berlaku selamanya, selama biaya registrasi terus dibayar. Hak khusus pemilik trademark adalah menggunakan trademark yang ter-register pada produk/ jasa dan mengambil tindakan legal untuk mencegah siapa pun dari penggunaan trademark tanpa izin.

    Contoh pelanggaran adalah kausnya merk DUNKIN’ DONATS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta. DUNKIN’ DONATS milik DUNKIN DONATS INC, USA, telah terdaftar di banyak negara termasuk Indonesia. Bentuk pelanggarannya adalah adanya persamaan pokok pada tulisan, bentuk dan huruf dan kombinasi warna (pink dan orange) antara merek DONATS’ DONUTS dan DUNKIN’ DONUTS. Persoalan ini selesai di luar peradilan.

    6. Nama Domain

    Nama Domain ini sebenarnya merupakan variasi dari trademark. Dalam Undang-Undang No 19 tahun 2016 tanggal 25 November 2016 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa yang dimaksud Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara, orang, badan usaha dan atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

    Seperti trademark, nama domain harus didaftarkan dan kepemilikan serta penggunaanya dijaga. Dalam e-commerce, pelanggaran akan terjadi ketika pihak lain yang tidak berhubungan dengan merek dagang akan mendaftarkan merek dagang sebagai nama domain mereka di internet. Perbuatan tersebut akan membuat bingung atau adanya persamaan membingungkan antara satu produk dengan produk dari pihak lain.

    Tujuannya untuk menarik perhatian pembeli, karena kebanyakan orang akan menganggap bahwa merek dagang adalah sama dengan nama domain. Selain itu, ada juga kegiatan meregister nama-nama domain dengan tujuan untuk menjualnya kembali dengan harga tinggi. Kegiatan ini dikenal dengan nama cybersquatting. Para cybersguatter biasanya meregister nama-nama yang belum ada di internet, tetapi sudah memiliki trademark, misalnya Christian Dior, Microsoft. Di Indonesia, kasus ini pernah terjadi antara PT Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut.

    Optimasi mesin pencari (SEO) adalah kunci sukses dalam bisnis e-commerce. Dengan bantuan AI Powered SEO, Anda dapat meningkatkan peringkat website di Google, menjangkau lebih banyak pelanggan, dan mengoptimalkan penjualan tanpa harus bergantung pada iklan berbayar.

    7. Patent

    Patent adalah dokumen yang menjamin pemegang hak exclusive dari sebuah penemuam/ pengembangan untuk beberapa tahun (17 tahun US, 20 tahun di UK). Hal-hal yang dapat dipatent berupa temuan fisik teknologi ataupun metode-metode atau proses- proses dalam pembuatan peralatan secara fisik, Contoh: Network Sales Systems (no.paten 5715314), Internet Server Access Control and Advertising (No patent 5724424), dan lain-lain. Contoh pelanggaran hak patent dilakukan oleh Samsung. Samsung dinyatakan bersalah melanggar 2 patent penting standar 4G yang terkait dengan teknologi dan peralatan telekomunikasi milik Huawei.

    Meskipun sudah ada Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Internet dan transaksi Elektronik dan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tanggal 25 November 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melindungi orang atau badan usaha yang dilanggar haknya, namun terhadap berbagai kasus pelanggaran etika di atas jarang yang sampai ke meja hijau.

    Hal tersebut disebabkan adanya keengganan masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian karena tidak mau berurusan dengan pihak yang berwajib dan masih belum jelasnya peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan UU tersebut. Untuk itu perlu edukasi bagi masyarakat yang terlibat dalam transaksi e-commerce tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing- masing dalam transaksi e-Commerce dan UU serta peraturan hukum yang berkaitan dengan transaksi e-commerce harus ditegakkan dan peraturan harus jelas agar bisa membatasi pelaku-pelaku bisnis untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa merugikan pihak lain.

    Belajar Manajemen yang Beretika untuk Dunia Bisnis

    Kurangnya pemahaman tentang etika bisnis dapat berdampak buruk pada reputasi perusahaan. Oleh karena itu, menempuh pendidikan di S1 Manajemen di Universitas Mahakarya Asia (UNMAHA) bisa menjadi solusi. Program ini membekali mahasiswa dengan pemahaman mendalam tentang etika bisnis dan manajemen perusahaan agar siap menghadapi tantangan industri e-commerce.

    Meski demikian, tidak jarang biaya kuliah sering menjadi hambatan bagi banyak mahasiswa. Melalui program beasiswa PBL UNMAHA, Anda bisa mendapatkan SPP gratis dengan bekerja secara remote. Ini adalah solusi cerdas untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa harus khawatir dengan biaya kuliah.

    Kampus UNMAHA selalu menawarkan program studi berbasis teknologi dan kewirausahaan yang membentuk lulusan profesional dan berintegritas. Daftar sekarang melalui situs PMB UNMAHA atau hubungi kami melalui WhatsApp PMB UNMAHA untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

    Peluang Bisnis Reseller Produk Teknologi Berkualitas

    Pelanggaran etika dalam e-commerce sering terjadi karena praktik bisnis yang tidak transparan dan produk yang tidak sesuai dengan deskripsi. Oleh karena itu, penting untuk bergabung dengan platform yang terpercaya. Adolo menyediakan berbagai produk berkualitas, termasuk laptop dan aksesori teknologi, dengan sistem reseller yang mengutamakan kejujuran serta transparansi dalam bisnis online.

    Menjadi reseller di Adolo membuka peluang bisnis yang menguntungkan dengan dukungan penuh dari tim profesional. Dengan sistem yang mudah dan stok produk yang terjamin, Anda bisa membangun usaha sendiri tanpa harus khawatir tentang keaslian barang atau pengelolaan logistik. Daftar sekarang dan mulai perjalanan bisnis Anda bersama Adolo!

    Selain itu, untuk menunjang bisnis e-commerce, sebaiknya Anda juga memilih lokasi yang strategis seperti desain rumah 2 lantai Jogja. Selain melakukan aktivitas di salah satu lantai, Anda juga menggunakan lantai lainnya untuk ruang keluarga atau basecamp untuk tim. Investasi properti di lokasi tersebut terus meningkat dan sebaiknya Anda segera memanfaatkan diskon Rp80 juta sekarang juga!

    *** (Dra Retno Hartati MBA, Dosen STIM YKPN Yogyakarta) [4]

    Baca juga: Investasi Kavling Tanah Jonggol hanya Rp60 jutaan.

    Bisnis e-commerce Pelanggaran Etika Wacana
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Penulis

    Related Posts

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    Kemendagri Rilis Kategori Desa Kelurahan Berkembang 2026

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Imigrasi Palu Perkuat Pelayanan Cepat dan Ramah Melalui SIGA MERAH

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.