Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Layanan 3S Dukung Pertumbuhan Sektor Ekonomi dan Pelaku Usaha

    May 18, 2026

    STEM SMP LABSCHOOL UNY Menarik Perhatian PSKP Kemendikdasmen

    May 18, 2026

    JPW Desak Polda DIY Bentuk Tim Pemburu Klitih Siaga 24 Jam

    May 18, 2026

    Jamin Penataan Vegetasi di Kampung Lowanu

    May 18, 2026

    Hadir di Jogja, Rey’s Mediterranean Kitchen Padukan Budaya Eropa dan Timur Tengah

    May 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Soal Aturan Jilbab, Wakil Walikota dan Ombudsman RI Berbeda Penilaian
    Pendidikan

    Soal Aturan Jilbab, Wakil Walikota dan Ombudsman RI Berbeda Penilaian

    PenulisBy PenulisFebruary 7, 2019No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Terkait imbauan pemakaian jilbab di SMPN 8 Yogyakarta yang menjadi polemik di media massa karena masuk dalam tata tertib sekolah, Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi memiliki penilaian tersendiri.

    Heroe menegaskan peraturan pemakaian jilbab itu sifatnya tidak wajib. “Jadi, yang saya tahu itu dulu sifatnya tidak wajib dan dikembalikan kepada orangnya masing-masing,” katanya ketika ditemui di Gedung Pusat UGM, Kamis sore 7 Februari 2019.

    Ia mengatakan SMP 8 itu mempunyai murid tidak hanya beragama Islam. “Kalau yang Islam setiap pagi masuk ke kelas, latihan membaca Alquran, tetapi teman-teman yang Khatolik dan Kristen pun kalau pagi, mereka akan masuk di kelasnya masing-masing untuk memperdalam agama juga,” bebernya.

    Terkait pemakaian jilbab bagi siswa di SMPN 8 Yogyakarta yang masuk dalam aturan sekolah, Heroe sekali menjawab itu tidak wajib. “Itukan tidak wajib. Itu hanya imbauan. Itu urusan masing-masing,” ujarnya.

    Terkait hasil kajian dari Ombudsman RI yang akan diserahkan ke Pemerintah Kota Yogyakarta, Heroe mengatakan pihaknya selalu berkomunikasi dengan Ombudsman RI karena melihat sesuatu secara utuh. “Nanti saya baca dulu kajian yang lengkap dari Ombudsman RI terhadap hasil kajian Ombudsman. Nanti kita diskusi dengan Ombudsman untuk melihat permasalahan itu sebenarnya apa,” katanya.

    Sedangkan, pada Kamis siangnya (7/2), Ombudsman RI telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan pewajiban pemakaian jilbab di sekolah SMPN 8 Yogyakarta. Dalam LAHP tersebut Ombudsman RI menemukan adanya pewajiban yang tersirat dalam tata tertib sekolah dan meminta sekolah segera melakukan revisi.

    Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan sejumlah kesimpulan dalam LAHP tersebut. Pertama, Terlapor I, Kepala Sekolah SMPN 8 dinilai tidak cermat dalam menyusun tata tertib sekolah seperti yang seharusnya tertuang dalam Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Walikota nomor 57 tahun 2011 yang menyebabkan munculnya aturan wajib tersembunyi dalam pemakaian busana khas Muslimah bagi siswi SMPN 8 Yogyakarta.

    ?Tidak ada pemaksaan, tetapi ada pewajiban yang tersirat karena pengaturannya di tata tertib sekolah tidak mencantumkan kata “dapat” seperti yang diatur dalam Peraturan Walikota,? jelasnya

    Kedua, Terlapor II, Guru agama Islam SMPN 8 Yogyakarta melakukan tindakan tidak patut karena secara tersirat mewajibkan siswi menggunakan busana khas muslimah ketika mengikuti pelajaran pendidikan agama Islam di kelasnya. Meski begitu, Ombudsman tak menemukan cukup bukti adanya hubungan nilai mata pelajaran dengan pilihan siswa yang memilih menggunakan atau tidak busana khas muslimah.

    Untuk itu, Ombudsman RI menyarankan sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta setelah adanya temuan tersebut. Pertama, Kepala sekolah SMPN 8 diminta segera melakukan revisi tata tertib sekolah; Kedua, melakukan pembinaan pada Sulthan Marzuki dan guru-guru pendidikan agama Islam lainnya di SMPN 8, dan Ketiga, meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk mengevaluasi tata tertib SD dan SMP di Kota Yogyakarta. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Penulis

      Related Posts

      STEM SMP LABSCHOOL UNY Menarik Perhatian PSKP Kemendikdasmen

      May 18, 2026

      MOTIVASI 2026 AKPY-STIPER Mendunia, Diikuti Peserta dari Lima Negara

      May 12, 2026

      Program Magister dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Menerima Mahasiswa Baru 

      May 12, 2026

      Nutrifood Physical Education Teacher Dorong Guru PJOK Jadi Pemimpin Budaya Hidup Sehat di Sekolah

      May 10, 2026

      13.669 Anak di DIY Tak Sekolah, DPRD DIY Desak Pemerintah Pusat Batalkan Pemangkasan Anggaran Pendidikan

      May 7, 2026

      Transformasi Akademi Keperawatan Husada Karya Jaya Menuju Sekolah Tinggi Kesehatan, Komitmen Pendidikan Terjangkau

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Duta Hino Yogyakarta Hadirkan Layanan 3S Dukung Pertumbuhan Sektor Ekonomi dan Pelaku Usaha

      May 18, 2026

      JPW Desak Polda DIY Bentuk Tim Pemburu Klitih Siaga 24 Jam

      May 18, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.