JAKARTA, BERNAS.ID – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos RI, Sonny Manalu menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), melakukan penonaktifan 5.227.852 peserta BPJS Kesehatan dengan kategori PBI APBN.
Sonny Manalu memaparkan, penonaktifan itu dengan alasannya, data mereka tidak ada lagi dalam basis data terpadu (BDT) Kemensos dan ditemukan peserta yang nomor induk kependudukan (NIK)-nya tidak sesuai.
Menurutnya, penonaktifan itu dilakukan atas kerja sama antara pihaknya dengan BPJS Kesehatan.
“Selama 2014 sampai sekarang, itu sudah berapa tahun itu, mereka semua tidak pernah mengakses,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos RI, Sonny Manalu di Kemensos RI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Lebih lanjut Sonny mengatakan kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Dijelaskannya, peserta yang telah dinonaktifkan ini bisa masuk kembali menjadi peserta PBI dengan kewajiban memenuhi persyaratan secara lengkap, terutama NIK lebih dahulu.
Sebelumnya, Pemerintah menonaktifkan atau 5,2 juta peserta PBI Program Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2019.
Peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
“Kemensos fokus hanya pada peserta yang memiliki NIK tidak jelas dan selama empat tahun tidak pernah mengakses BPJS Kesehatan,” tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos RI, Sonny Manalu. (van).
