JAKARTA,BERNAS.ID – Rencana kenaikan premi jaminan kesehatan nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ditolak DPR RI. Alasannya, sampai cleansing data selesai bertujuan untuk memilah siapa saja yang berhak menerima bantuan iuran atau PBI berdasarkan kategori kemampuan ekonomi.
Penolakan itu dilakukan usai Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XI, Supriyanto.
“Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III sampai pemerintah menyelesaikam cleansing data,” ujar Supri di dalam kesimpulan rapat, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Rapat gabungan juga mendesak pemerintah mencari cara lain dalam menanggulangi defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan.
Sebelumnya dikabarkan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan dan akan ditandatangani oleh Jokowi.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sama seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada rapat gabungan antara Komisi IX dengan Komisi XI kemarin, yakni kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.(ren)
