Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

    May 20, 2026

    Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

    May 20, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Rumah Ramah Perempuan Cegah Perempuan Alami Kekerasan
    Hukum

    Rumah Ramah Perempuan Cegah Perempuan Alami Kekerasan

    Ivan kontributor JKTBy Ivan kontributor JKTSeptember 2, 2019No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Memperingati Hari Kemanusiaan Internasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan United Nations Population Fund (UNFPA) dan UN Women menyelenggarakan acara Seminar ?Perempuan dalam Kemanusiaan.?

    Seminar ini merupakan platform pemaparan hasil studi dan kajian dari berbagai temuan dan persoalan yang dialami perempuan penyintas bencana di Sulawesi Tengah, mulai dari masa tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi program.

    ?Acara ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan baik pemerintah, mitra pelaksana, dan masyarakat dalam penanganan bencana yang berperspektif gender; melindungi perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender (KBG) dalam bencana; serta meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan pada fase tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi,? kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus, Nyimas Aliah dalam sambutannya pada seminar yang dihadiri sekitar 100 peserta perwakilan berbagai elemen pemerintah, mitra pembangunan, LSM dan akademisi ini.

    Nyimas juga menyatakan baik perempuan maupun laki-laki, sama-sama rentan berpotensi menjadi korban kekerasan berbasis gender dalam situasi bencana. Namun, sering kali jumlah korban perempuan dan anak perempuan cenderung lebih besar dibandingkan korban laki-laki.

    Banyak perempuan yang mendapat perlakuan diskriminatif, ketidakadilan dan ketimpangan kuasa relasi, hal inilah yang menyebabkan mengapa perempuan rentan dalam kondisi pasca bencana. 

    ?Untuk itu, pencegahan dan penanganan kekerasan pada situasi bencana membutuhkan pendekatan multi sektor. Kita harus melakukan strategi bersama melalui tindakan/intervensi penting, dengan merinci siapa yang bertanggung jawab, dan sumber-sumber penting yang dapat mendukung pelaksanaan intervensi tersebut,? tegas Nyimas.

    UNFPA Koordinator untuk Gender-Based Violence in Emergencies, Ita Fatia Nadia mengungkapkan bahwa hasil temuan dari Penilaian Cepat Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di Masa Darurat pada November 2018 ? Januari 2019 di Palu, Sigi Donggala, Sulawesi Tengah menunjukkan ada 57 kasus kekerasan berbasis gender berupa penganiayaan fisik dan seksual termasuk pemerkosaan, yang dilaporkan kepada RRP/WFS selama periode penilaian cepat KBG ini.

    57 kasus tersebut antara lain yaitu 31 kasus KDRT, 8 perkosaan, 12 pelecehan seksual, 5 eksploitasi seksual dan 1 kekerasan berbasis gender.

    ?Untuk menekan kerentanan perempuan terhadap KBG pada situasi pasca bencana, perlu upaya pencegahan dan penanganan sejak awal masa darurat bencana. Melalui Ruang Ramah Perempuan/Women Friendly Space (RRP/WFS) diharapkan dapat menjadi wadah perlindungan hak perempuan, melalui penguatan kesadaran publik tentang hak perempuan, kesehatan dan pelibatan perempuan melalui diskusi dan sesi edukasi/informasi, menyelenggarakan pelatihan lifeskill, livelihood, serta pencegahan dan penanganan KBG.? tutur Ita.

    Selain itu, Ita menambahkan para penyintas KBG dan perempuan terdampak bencana juga membutuhkan berbagai dukungan seperti psikososial dan konseling.

    RRP dapat memfasilitasi kegiatan tersebut, sekaligus menjadi tempat pelaporan pengaduan, pencatatan dan penanganan kasus KBG, termasuk rujukan bagi penyintas kepada berbagai layanan life-saving multisektor yang komprehensif dan memadai.

    ?RRP dapat memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan KBG di komunitas yang terhubung dengan KBG resmi di tingkat provinsi dan kabupaten.

    Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dalam mendukung keberadaan RRP/WFS serta mendorong penguatan kapasitas di fase rehabilitasi dan rekonstruksi dan pembangunan selanjutnya,? jelas Ita.

    Hasil temuan umum dalam kajian kebutuhan berdasakan gender (Gender Needs Assessment) populasi terdampak di Sulawesi Tengah pada Februari-Mei 2019, menunjukan bahwa peran perempuan dalam menjaga ketahanan komunitas memiliki kemampuan yang setara dengan laki-laki dalam situasi bencana.

    “Jika kita dapat memastikan kepemimpinan, pengetahuan, serta pengalaman perempuan masuk dalam pemulihan dan penanganan bencana, maka inisiatif yang dihasilkan akan lebih efektif.? Tutur Programme Specialist UN Women, Lily Puspasari.

    Lily menyampaikan bahwa diperlukan respon berbagai pihak baik pemerintah maupun lembaga non pemerintah dalam penguatan, percepatan dan peningkatan peran masing-masing, demi menjamin kebutuhan beberapa kelompok perempuan terdampak tersebut. 

    Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Hidayat Lamakarete mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng telah merangkul seluruh komponen masyarakat, lembaga, dan jejaring kerja kemanusiaan di Sulawesi Tengah dalam melindungi perempuan dan anak, salah satunya dengan membentuk Sub Klaster Perlindungan Hak Perempuan.

    ?Pemerintah Provinsi juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 263/197/DP3A-G35/2019 Tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah. Kami juga telah membentuk salah satu strategi utama yaitu melibatkan laki-laki dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan,? pungkas Moh Hidayat. (van).

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Ivan kontributor JKT

      Related Posts

      DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

      May 20, 2026

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.