JAKARTA,BERNAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono meminta masyarakat menolak revisi UU KPK
“Dengan UU KPK yang saat ini sudah sangat tepat dalam usaha KPK membabat habis virus virus kejahatan Korupsi selama ini yang mengerogoti uang negara yang seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Arief pada redaksi, Selasa (10/9/2019).
Jika revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR dan Pemerintah tujuannya akan melemahkan KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan Korupsi, maka akan berdampak pada tumbuhnya virus menjadi monster korup di Indonesia. Dan ini berbahaya bisa bisa APBN akan bocor hingga 50 persen karena dikorupsi para oknum anggota legislatif dan eksekutif
Anehnya, ada clausul dalam draft UU KPK nantinya akan memberikan hak kekebalan hukum bagi para anggota legislatif dan Eksekutif jika terdeteksi adanya Korupsi, yang melibatkan oknum legislatif dan eksekutif
“Akan menambah pasal agar KPK bisa memberikan SP3 bagi seseorang yang terlibat Korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Ahli Hukun Tata Negara, Refly Harun menyebut, apabila KPK dijadikan lembaga pencegahan korupsi sama halnya menyuruh KPK mengambil alih tugas yang harusnya bisa dilakukan semua institusi negara, termasuk presiden.
“KPK harus lebih kuat pada penindakan, terutama terhadap merek yang berlindung pada kekuasaan,” pungkas Refly dalam twitternya @reflyHZ.(ren)
.jpg)