JAKARTA, BERNAS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji dirinya akan membuat prioritas dalam penuntasan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM. Menurutnya, harus ada skala prioritas dalam penuntasan kasus HAM.
Ia mengatakan, kasus HAM berat akan ditinjau lebih lanjut. Apabila tidak memenuhi syarat formil dan materiilnya, maka kasus tersebut tidak berlanjut.
?Untuk kasus HAM ini kalau belum memenuhi syarat materiil formil, ya tentu kita clear-kan berkasnya. Apabila syarat formil materiil tidak terpenuhi, ya nuwun sewu (mohon maaf) kita kembalikan,? kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Selain itu, dia juga memastikan program penindakan pemberantasan korupsi akan diprioritaskan. Pencegahan dan koordinasi dengan KPK untuk mengungkap kasus besar juga akan dilakukan.
?Pastilah kita akan prioritaskan kasus korupsi,? ujarnya.
Burhanuddin menyebut program penangkapan buronan Kejaksaan juga akan kembali digencarkan. Katanya, saat ini Kejaksaan Agung akan memilah dulu daftar buronan itu.
?Kalau ditanya berapa lama, kan pekerjaannya banyak, tentu akan kami pilah-pilah dulu,? ucap Burhanuddin.
Dia mengaku tidak memiliki program 100 hari kerja pertama sebagai Kejaksaan Agung. Menurutnya, yang terpenting kerja keras dan cepat sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Penyataan Jaksa Agung BT Burhanuddin ini menanggapi soal pertemuan antara Komnas HAM dengan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2018 silam. Saat itu pemerintah, disebut Komnas HAM, berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM dan keseriusan pemerintah itu telah disampaikan dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2018.
?Tapi perintah itu belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung saat itu. Jaksa Agung memberi kesan tidak melakukan perintah dan komitmen presiden tersebut dengan baik dan maksimal,? kata Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Moh Choirul Anam di Jakarta, Kamis (10/1) lalu. (sbh)
