Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»6 Dokumen Legalitas Usaha yang Harus Dimiliki Startup
    Finance

    6 Dokumen Legalitas Usaha yang Harus Dimiliki Startup

    Thia DestianiBy Thia DestianiApril 6, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BERNAS.ID – Selain modal bisnis, ada hal penting lainnya yang harus dipikirkan ketika ingin memulai bisnis startup, yaitu legalitas bisnis Anda. Legalitas merupakan salah satu pondasi hukum sebuah bisnis yang harus diperhatikan sejak Anda ingin memulai bisnis. 

    Selain melindungi bisnis, legalitas juga memiliki banyak manfaat seperti melindungi aset pribadi, mengembangkan bisnis, hingga mempermudah Anda dalam mendapat pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas, dan masih banyak lagi.

    Suatu badan usaha dapat dikatakan telah memiliki izin serta legalitas usaha yang jelas apabila memiliki kelengkapan dokumen sebagai bukti pengesahan badan usaha tersebut. Berikut ini beberapa dokumen legalitas usaha yang harus dimiliki oleh startup.

    1. Akta Pendirian Usaha

    Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki bisnis startup Anda sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya.

    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha

    Tidak hanya orang pribadi, sebuah badan usaha juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajak, mulai dari menghitung, membayar, hingga melapor. NPWP badan usaha nantinya juga diperlukan untuk mengurus dokumen legalitas usaha lainnya seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

    3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan, maka wajib melakukan pengurusan SIUP. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2017, SIUP berlaku sepanjang badan usaha melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu bersusah-susah melakukan perpanjangan SIUP. Hal ini dikarenakan SIUP merupakan dokumen legalitas usaha yang tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.

    4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

    Pelaku usaha yang hendak melakukan pendirian badan usaha wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP. Berkaitan dengan hal ini, terdapat perbedaan antar masing-masing domisili. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan dapat mencari informasi mengenai ketentuan SKDP pada lokasi yang nantinya menjadi domisili badan usahanya.

    Berbeda dengan SIUP yang tidak memiliki jangka waktu sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan, SKDP memiliki masa berlaku sehingga harus diperpanjang. Masa berlaku untuk melakukan perpanjangan SKDP juga tergantung jenis perusahaan yang dimiliki, apakah merupakan perusahaan bersama ataukah berupa Virtual Office.

    5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

    Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, sekarang Anda dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah Anda membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. 

    Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika Anda telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, Anda secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.

    6. Merek Dagang

    Ketika Anda memutuskan untuk memiliki bisnis startup, merek dagang merupakan hal penting yang harus Anda pikirkan. Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen Anda. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung, Anda juga sudah melindungi bisnis Anda secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya menggunakan merek dagang perusahaan Anda sebagai merek dagangnya sendiri, dan dapat berpengaruh terhadap reputasi merek dagang Anda.

    Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun Anda telah memiliki suatu merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.

    Bukan hanya itu, mendaftarkan merek dagang ke HKI juga memiliki banyak manfaat mulai dari nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, sebagai media promosi, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, hingga jangkauan promosi yang lebih luas. Dan jika merek dagang Anda telah terdaftar, Anda akan memperoleh sertifikat sebagai bukti pendaftaran dan akan diakui secara hukum sebagai pemilik merek dagang tersebut.

    Bagi Anda yang berencana menekuni bisnis yang menguntungkan seperti bisnis properti misalnya, kini ada inovasi terbaru yang memungkinkan Anda menjadi agen properti sukses dengan cara yang mudah dan efisien. Bernas Group melalui Viral Property menyelenggarakan program Gotong Royong Digital yang memungkinkan Anda untuk mendapatkan komisi dari properti di seluruh Indonesia tanpa harus repot terjun langsung ke lapangan. Daftarkan diri Anda segera melalui link berikut ini: https://bernas.info/ViralProperty. (tds)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Thia Destiani

    Related Posts

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

    June 19, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.