Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Bedah Buku Cyber Lawyer, Pengacara Harus Punya Kompetensi Informasi Teknologi
    Hukum

    Bedah Buku Cyber Lawyer, Pengacara Harus Punya Kompetensi Informasi Teknologi

    Firardi RozyBy Firardi RozyJune 9, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID?-?Pengacara siber (cyber lawyer) harus mempunyai kompetensi informasi teknologi serta adaptif terhadap berbagai perubahan yang sangat deras, di samping mumpuni ilmu hukum dan perundang-undangan.

    Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), Prof. Dr. Ade?Saptomo,” dalam?bedah buku?Cyber Lawyer?karya Dr. Laksanto Utomo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Senin (8/6/2020), yang diselenggarakan LPpM Usahid, dan dimoderatori Prof Dr Giatmi ketua LpPm.

    “Mau atau tidak, suka atau tidak orang ini akan tergiring oleh arus sosial, arus hukum, politik, dan arus pekembagan peradaban teknologi informasi,” kata Ade dalam?webinar?bedah buku?Cyber Lawyer?karya Dr. Laksanto Utomo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta.

    Menurut Ade, pada abad 21 ini ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka siapapun yang mau memenangkan persaingan harus menguasainya, termasuk advokat atau pengacara.

    Lanjut Ade, sebagaimana penulis sampaikan bahwa pengacara siber juga harus mempuyai jiwa kewirausahaan (entrepreneurship). Ia berpendapat, apapun profesinya, maka harus mempunyai 3 watak.

    “Saya selalu bilang watak dalam menekuni apakah itu pengacara, dosen, pedagang, dan sebagainya. Pertama adalah adaptif, responsif, dan progresif. Barang siapa tidak adaptif, ya akan ditinggal, wong ikut saja ditinggal, apalagi tidak adaptif,” ujar Ade dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (9/6/2020).

    Ketika penerapan teknologi informasi sudah sangat masif, maka selain adaptif harus responsif dan berpikir ke depan atau progresif.?

    “Dengan adaptif, responsif, dan progresif maka selamat semuanya,” ucap Ade.

    Sedangkan soal pengacara dalam era pancaroba atau ketidakpastian akibat berkemangnya teknologi informasi, maka pengacara harus berhati-hati serta?melipir?supaya tidak terbawa arus dan terombang ambing serta agar bisa sampai ke tujuan.

    “Mungkin sebagian besar pegacara itu cemas karena arus tadi, yakni ada reformasi hukum di Indonesia. Reformasi hukum itu, dulu setiap UU kalau dibaca mengingat menimbang, ada nuansa sentralistik, ketika 98 disentralistik dengan segala implikasinya,” ungkap Ade.

    Selain itu, lanjut profesor yang di antaranya mengajar di Universitas Pancasila, Jakarta itu, juga terjadi perubahan dari pendekatan deduktif menjadi induktif dan dari etik menjadi etnik, sehingga seorang pengacara tidak cukup hanya memahami hukum positifistik?yang dilahirkan dari proses legislasi. Kalau mau eksis, pengacara harus menguasai hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat.

    Kemudian liberisasi klien hukum. Ini juga dibantu teknologi yang mengarah ke individualisasi. Sementara di sisi lain, ada komunal sehingga harus pandai menempatkan dan berkomunikasi saat beradi di komunal maupun individual.

    “Jadi harus tahu kapan saya harus menginjakkan kaki di komunal original, komunal Indonesia, dan kapan menjadi individual,” beber Ade.

    Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum, menyampaikan, buku ini bisa memotivasi lulusan fakultas hukum untuk menjadi advokat atau pengacara, khususya pengacara siber.

    Terlebih, lanjut Farida, menjadi advokat menjadi favorit sebagian besar mahasiswa fakultas hukum di Makassar. Ini berbeda ketika 6 tahun lalu, hanya sebagian kecil yang ingin berprofesi sebagai pengacara.

    “Beberapa tahun terkhir ini pengacara menjadi dunia favorit. Dulu saat sata mengajar etika profesi, kalau saya tanya, siapa yang mau jadi pengacara, tidak ada yang angkat tangan. Jadi seakan-akan profesi terakhir kalau tidak ada lagi pilihan. Ini di Makassar,” ujarnya.

    Namun, 6 tahun kemudian, ketika Farida bertanya kepada mahasiswa siapa yang mau berkarier sebagi advokat, sebagian besar mengangkat tangan. “Itu luar bisa. Apalagi kalau sudah dismpaikan penghasilan yang tinggi,” ujarnya.

    Menurut Farida, pengacara merupakan profesi yang menantang dan tandanganya sangat luas. sehingga pengacara harus mempunyai kemampuan intelektual yang tinggi dan soft skill, misal kemampuan dalam berkomunikasi, pemecahan masalah, dan lain-lain.

    “Legal skill. Pengacara itu harus tahu hukum yang luas, apalagi pendekatannya pada?cyber lawyer. Cyber lawyer?ini harus mempunyai pengetahuan hukum yang luas, bukan hanya pengetahuan biasa, tapi aspek-aspek hukum yang terkait dunia siber tadi. Ya UU ITE dan seterusnya itu harus kita pahami,” katanya.

    Selain itu, advokat juga harus mengusasi bahas asing karena persaingan ke depan bukan lagi antarsemasa advokat di Tanah Air, tetapi dengan advokat dari luar negeri. “Kemampuan bahasa asing menjadi mutlak, teknologi informasi, dan pemahaman hukum [juga],” katanya.

    Kaprodi S3 PTIK, Kombes Pol. Dr. Hadi Purnomo, M.H., menyampaikan,? perkembangan teknologi informasi sangat cepat dan mengubah tata kehidupan. Bahkan, perkembangannya lebih cepat daripada yang diprediksi Jack Ma, Chairman Eksekutif e-commerce terbesar Tiongkok.

    “Jack Ma memprediksi teknologi akan mencapai puncaknya pada 2030. Tapi dengan adanya pandemi Covid-19, kita diakselerasi melek teknologi informasi, begitu pula bagi advokat, dia bukan hanya kuasai soal legal yang berlaku di dalam dan luar negeri, tetapi harus melek teknologi dan dinamika masyarkat soal budaya dan interaksinya,” kata Hadi.

    Menurutnya, ketika menangani kejahatan siber?(cyber crime), tetunya berbeda dengan menangai kasus konvensional, sehingga apakah teknologi ini lawan atau kawan, maka pengacara siber harus berbasis pada? teknologi informasi.

    “Maka kompetensi advokat ke depan base on internet, yaitu bagaimana kita mengadopsi kemajuan teknologi dan informasi, misalnya seorang sebagai konsultan, kemudian bagaimana konsultasi itu melalui teknologi informasi,” tambah Hadi.(fir)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.