KULONPROGO, BERNAS.ID – Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana meninjau simulasi uji coba oprasional terbatas pada usaha wisata di rumah makan Dapur Semar Wates, Kamis (23/7/2020). Wakil Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan pengarahan kepada RM Dapur Semar Wates untuk melakukan operasional di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini sesuai standar yang berlaku.
“Rumah makan ini sudah sesuai SOP, namun masih ada beberapa catatan” jelas wagub
Menurutnya ada beberapa catatan, diantaranya, pengecekan suhu tubuh yang dinilai terlalu cepat dan tidak adanya pemberitahuan untuk jarak antrian. Mengenai sanksi bagi pelaku usaha wisata yang sudah terverifikasi dan beroperasi tetapi terbukti melakukan pelanggaran atau tidak tertib maka akan ditindak dengan dilakukan penutupan.
Menurut kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo, Joko Mursito S.Sn, MA, pihaknya sudah melakukan verifikasi uji coba operasional terbatas terhadap jasa pariwisata. “Khusus untuk rumah makan ada 25 usaha yang mengajukan. baru 10 diverifikasi. Sudah buka. Destinasi Wisata ada 11. lima diverifikasi. Belum keluar rekomendasinya,” kata Joko
Pelaku usaha wisata terutama rumah makan menjadi prioritas verifikasi dikarenakan akan menjadi tatanan destinasi bagi kebutuhan masyarakat. Pengawasan terhadap pelaku usaha wisata terus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Semua harus tunduk protokol kesehatan. Barang siapa di destinasi wisata ada pelanggaran kita tutup kembali. Jadi yang terjadi di DIY, ledakan luar biasaa, kita jadi lebih hati-hati. Kami sampaikan pengelola wisata utamanya pengunjung yang berbasis rombongan dicek betul, dari luar wilayah wajib bahwa surat sehat” jelas Joko
Sementara itu, Johan selaku pemilik RM Dapur Semar, merasa senang dengan adanya penerapan adaptasi kebiasan era new normal ini karena sebelumnya sempat tutup dan omset yang di dapat turun hingga 80%. Kini, Usaha kulinernya bisa beroperasi kembali setelah lolos uji verifikasi sesuai protokol kesehatan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, BPBD, Satpol PP, dan PHRI,walaupun masih terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki terkait pelayanan dan penyediaan sesuai SOP yang berlaku.
Sedangkan untuk pengajuan verifikasi pelaku usaha wisata, khususnya rumah makan, bisa dengan mengisi form dari Dinas terkait untuk dilakukan verifikasi. (cdr)
