JAKARTA, BERNAS.ID ? Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) memastikan implementasi Prioritas Riset Nasional (PRN) dapat berjalan di tahun 2020, baik melalui anggaran kementerian/lembaga maupun dengan melalui anggaran Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Oleh karena itu, Menristek/Kepala BRIN dengan dukungan Bappenas dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, meminta pimpinan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Lemlitbangjirap) untuk tetap melaksanakan PRN dengan mengalokasikan anggaran untuk tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
?Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) bekerjasama dengan kementerian/lembaga lainnya telah menginisiasi dan melakukan upaya focusing dalam mengkonsentrasikan sumber daya Litbangjirap agar kegiatan riset dapat mencapai produk-produk yang bermanfaat bagi masyarakat, dalam suatu rangkaian kegiatan yang disebut Prioritas Riset Nasional (PRN) yang ditetapkan untuk tahun 2020-2024. PRN 2020-2024 terbagi pada 49 produk riset dengan bidang fokus berupa: Pangan; Energi; Kesehatan; Transportasi; Rekayasa Keteknikan; Pertahanan Keamanan; Kemaritiman; Sosial Humaniora, Pendidikan, Seni Budaya; dan Multidisiplin (Lintas-Sektoral),? terang Menteri Bambang Brodjonegoro dalam Rapat Koordinasi Nasional Prioritas Riset Nasional Tahun 2020 (Rakornas PRN 2020), menggunakan aplikasi daring, dari Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2020).
Lebih lanjut Menteri Bambang menyampaikan, selain terkait dengan aspek pendanaan terdapat perhatian dalam aspek proses pelaksanaan yang disampaikan oleh berbagai konsorsium, yaitu terkait perubahan rincian bidang/produk riset serta penggunaan teknologi pendukung pelaksaan PRN 2020.
Oleh karena itu, perlu ditekankan bahwa dimungkinkan terjadinya perubahan topik/produk dan target akhir PRN jika hasil review, evaluasi, dan kebijakan strategis memerlukan penambahan produk, perubahan atau refocusing. Terakhir, perlu adanya instrumen pendanaan untuk pengadaan dan perbaikan infrastruktur riset yang diperlukan untuk mendukung program PRN.
“Produk PRN harus dipastikan dapat menghasilkan produk inovasi yang siap didiseminasikan atau dikomersialisasikan dan diharapkan tidak hanya sebatas publikasi ilmiah,” tutur Menteri Bambang.
Beliau mengungkapkan standardisasi produk Litbangjirap harus disusun sesuai dengan kebutuhan nasional serta internasional agar mampu bersaing dengan produk-produk luar negeri.
Menurutnya, proses hilirisasi hasil Litbangjirap secara konkret didorong industri melalui kebijakan dan relaksasi regulasi yang memungkinkan teknologi dalam negeri termanfaatkan dengan skema inkubasi maupun transisi teknologi yang tepat.
?Produk hasil Litbangjirap yang sudah siap pasar didorong untuk dimasukan ke dalam e-katalog inovasi. Adanya fasilitasi untuk penguatan perlindungan HKI bagi produk inovasi hasil Litbangjirap. Selain berbagai aspek tersebut, aspek regulasi dan sumber daya pelaksana dalam pelaksanaan PRN juga sangat penting untuk diperhatikan,” katanya.
Dengan dasar motif dan semangat PRN mampu menghasilkan produk inovasi, yang bisa meningkatkan daya saing bangsa. Jika diperlukan, dapat dilakukan perubahan Peraturan Menteri tentang Prioritas Riset Nasional 2020-2024 yang bisa menjadi dasar penyusunan program dan anggaran hasil re-focusing. Termasuk juga mengubah penamaannya menjadi ?Prioritas Riset Inovasi Nasional (PRIN).
“Untuk mendorong peningkatan dukungan pelaksanaan PRN dan dilakukannya sinkronisasi regulasi dari berbagai Kementerian terkait, diperlukan untuk proses hilirisasi dan komersialisasi hasil Litbangjirap terutama untuk pengadaan dalam negeri,” tutup Menristek/Kepala BRIN, Bambang Brodjonegoro. (van)
