Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Perbedaan Layanan Dukcapil di Kantor Camat dengan MPP Mini di Kabupaten Jember

    June 2, 2026

    Bedah Hambatan Digital, Alia Laksono Dorong Pemuda Jadi Penggerak Utama Menuju E-Voting Nasional

    June 2, 2026

    Balanced Scorecard Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Fokus pada Ilmu dan Karakter

    June 2, 2026

    Stok Beras SPHP Bulog Melimpah, Distribusi Sulawesi Tengah Tuntas

    June 2, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»MA Cabut Putusan KPU OI Yang Mendiskualifikasi Paslon Ilyas-Endang
    Politik

    MA Cabut Putusan KPU OI Yang Mendiskualifikasi Paslon Ilyas-Endang

    Christina DewiBy Christina DewiOctober 31, 2020Updated:September 20, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    OGAN ILIR, BERNAS.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pasangan calon (Paslon) petahana Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ilyas Pandji dan Endang PU Ishak, untuk membatalkan ketetapan diskualifikasi terhadap keduanya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OI, Selasa (27/10/2020).

    Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Tim Advokasi Paslon Ilyas-Endang, Firli Darta, yang menyatakan jika kliennya akan kembali menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 9 Desember mendatang.

    ?Kita memantau dari website Mahkamah Agung dikabulkan, saat ini kita menunggu salinan resmi hasil putusan,? ucapnya, Selasa (27/10/2020).

    Firli menuturkan, upaya selanjutnya, setelah salinan putusan sampai ke pihaknya, mereka akan meminta kepada KPU Kabupaten OI kembali menetapkan Ilyas-Endang sebagai Paslon atau peserta Pilkada. Sejak putusan ini dikeluarkan, artinya Ilyas-Endang memiliki hak yang sama dengan Paslon lain.

    ?Kalau sudah ada salinan kita bisa minta KPUD OI membuat SK baru. Biasanya MA akan mengirim salinan itu juga ke KPUD OI, mungkin karena akan cuti bersama jadi sedikit terlambat. Paling lama senin depan salinan sudah didapat,? tuturnya.

    Kemudian Firli menjelaskan, selama ini Paslon Ilyas-Endang menghormati putusan KPU Kabupaten OI untuk tidak berkampanye setelah didiskualifikasi. Dengan adanya putusan ini, maka secara hukum Paslon petahana dapat melaksanakan kampanye kembali.

    ?Kita tetap peserta sekarang, tentu kampanye akan dilakukan lagi. Sekarang kita sosialisasi saja dulu,? jelasnya.

    Sebelumnya, Paslon Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU Kabupaten OI setelah mendapat laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OI pada 12 Oktober 2020 lalu, mengenai pelanggaran administrasi yang dilakukan.

    Putusan tersebut membuat Paslon Ilyas-Endang terpaksa menggugat hasil ke MA dan menilai apa yang dituduhkan tidak terbukti karena sudah diklarifikasi sebelum mereka maju pencalonan.

    Melalui kuasa hukumnya, Paslon Ilyas-Endang menilai putusan itu tidak objektif, seakan mencari kesalahan. Tiga hari setelah didiskualifikasi, Paslon Ilyas-Endang lantas menyerahkan bukti terkait tuduhan ke MA.

    ?Saat sebelum pendaftaran pada bulan September 2020 lalu, Pak Ilyas telah melakukan klarifikasi terkait poin tuduhan pelanggaran. Klarifikasi itu dilakukan secara tertulis dengan menyertakan bukti-bukti,? tandasnya. (cdr)

    Pilkada
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Bedah Hambatan Digital, Alia Laksono Dorong Pemuda Jadi Penggerak Utama Menuju E-Voting Nasional

    June 2, 2026

    Eksekusi Program Peduli Nasional, Demokrat Jakarta Salurkan Ribuan Paket Kurban

    May 27, 2026

    28 Tahun Reformasi: Demokrasi Kian Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan

    May 22, 2026

    Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

    May 16, 2026

    HMI Yogyakarta Gelar Sekolah Politik, Endors Peran Pemuda

    May 9, 2026

    Kader Partai Ummat Se-Indonesia Siap Bergerak untuk Pemilu 2029

    May 3, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Perbedaan Layanan Dukcapil di Kantor Camat dengan MPP Mini di Kabupaten Jember

    June 2, 2026

    Balanced Scorecard Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Fokus pada Ilmu dan Karakter

    June 2, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.