BERNAS.ID – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal beragam isu atau hoaks yang bermunculan terkait Undang Undang Cipta Kerja. Hal ini dapat menimbulkan persepsi yang salah di tengah masyarakat. Airlangga menyampaikan tujuan UU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit-belit sehingga dapat mendorong terciptanya lapangan kerja.
?Kami tegaskan bahwa di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun. UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,? ungkap Airlangga dalam siaran pers Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).
Ia menjelaskan dalam UU Cipta Kerja, besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP dibuat untuk memberikan jaminan perlindungan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mendapatkan manfaat lain seperti peningkatkan kompetensi maupun akses kerja yang baru. Menteri Airlangga juga menanggapi soal jam kerja dan hak cuti.
?Terkait waktu kerja yang eksploitatif, jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing,” jelasnya.
Ditegaskan Airlangga, UU Cipta Kerja lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dengan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM. Adapula kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal hingga pembiayaan untuk pengembangan UMKM. Pemerintah pusat dan daerah maupun BUMN/D wajib mengalokasikan penyediaan tempat usaha, promosi, maupun pengembangan UMK pada infrastruktur publik. Ada peluang tempat usaha seperti di bandara, rest area jalan tol, terminal, pelabuhan, stasiun, dan lainnya.
Kabar baiknya, dalam UU Cipta Kerja juga membantu serta menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dengan memberikan pembatasan waktu proses penerbitan sertifikat halal. ?Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah.”
Menko Perekonomian juga menjelaskan terkait tenaga kerja asing (TKA). Hal itu juga diatur dalam UU Cipta Kerja, TKA yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus memiliki kompetensi tertentu. Selanjutnya, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA. (mta)
