YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Data update sampai tanggal 20 Oktober 2020 jumlah wajib pajak yang sudah membayar pajak PBB Tahun 2020 ada 69.796 wajib pajak (73,25%) dengan nilai Rp 83.143.118.878, hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa, saat rapat Pansus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ruang Rapat DPRD Kota Yogyakarta, Jumat (23/10/2020).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Nurcahyo Nugroho mengatakan bahwa tersebut cukup diluar dugaan karena dengan isu kenaikan PBB di awal tahun 2020 dan adanya pandemi Covid-19, partisipasi masyarakat dalam membayar PBB masih cukup tinggi. “Bahkan PBB saat ini menjadi penyumbang PAD tertinggi yang biasanya pajak hotel selalu di peringkat pertama,” ujar Nurcahyo.
DPRD Kota Yogyakarta memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar PBB, untuk pembangunan Kota Yogyakarta, juga kepada jajaran Pemkot yang telah bekerja keras untuk memberikan kemudahan dan keringanan masyarakat dalam optimalisasi PBB.
Selaku Ketua Pansus Perubahan Perda PBB, Nurcahyo juga mendukung langkah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk merevisi Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Latar belakang dari Perubahan Perda ini karena adanya penyesuaian NJOP tahun 2020 yang mengakibatkan kenaikan pembayaran PBB yang cukup signifikan dan menimbulkan keberatan wajib pajak di beberapa wilayah di Kota Yogyakarta, sehingga perlu adanya peninjauan atau penyesuaian tarif PBB-P2.
“Terdapat perubahan tarif dan range NJOP untuk tahun 2021, saat ini pembahasan sudah hampir selesai agar kedepan masyarakat tidak terlalu terbebani,” ujar Anggota Fraksi PKS ini.(cdr)
