Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026

    Destinasi Wisata Relaksasi Hutan dan Kesehatan Alami di Tahura Bunder

    June 2, 2026

    Ratusan Driver Gojek Jogja Gelar Aksi Solidaritas Bela Nadiem Makarim

    June 2, 2026

    Perbedaan Layanan Dukcapil di Kantor Camat dengan MPP Mini di Kabupaten Jember

    June 2, 2026

    Bedah Hambatan Digital, Alia Laksono Dorong Pemuda Jadi Penggerak Utama Menuju E-Voting Nasional

    June 2, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Antisipasi Penularan Covid-19, Kegiatan Masyarakat di Jepara akan Kembali Diperketat
    Daerah

    Antisipasi Penularan Covid-19, Kegiatan Masyarakat di Jepara akan Kembali Diperketat

    Christina DewiBy Christina DewiDecember 1, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JEPARA, BERNAS.ID ? Pengetatan kegiatan masyarakat akan kembali dilakukan di Kabupaten Jepara. Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi, saat jumpa pers di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Selasa (1/12/2020). Menurutnya, penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara yang signifikan, justru terjadi setelah pelonggaran pembatasan sosial dan libur panjang kemarin.

    Dijelaskan, bahwa sebulan terakhir situs website corona.jepara.go.id terus mencatatkan penambahan jumlah kasus. Per Senin (30/11/2020) pukul 14.00 WIB, pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Jepara secara kumulatif mencapai 2.604 orang. Dari data tersebut, kondisi paling menonjol itu usai libur panjang dan cuti bersama, dimana momen itu banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata.

    “Dengan dampak wisata ini maka akan kami lakukan pengetatan dengan protokoler kesehatan. Termasuk akan mengevaluasi terkait dengan relaksasi yang tertuang di dalam Perbup 52,” ujar Andi, sapaan Dian Kristiandi kepada para awak media.

    Ditambahkan Andi, wacana kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Yakni, warga masih belum menjadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan. Rencana ini juga mengikuti aturan pusat dimana kesehatan masyarakat merupakan prioritas.

    “Masyarakat masih belum bisa memahami bahwasannya itu bisa dilakukan tapi dengan tetap melakukan segala sesuatunya dengan protokol kesehatan,” terangnya.

    Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan, pihaknya bakal lebih tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya adalah penyitaan identitas diri atau KTP-el, bahkan sanksi ini sudah beberapa kali diberlakukan.

    “Mulai hari ini kita perintahkan, bahwa untuk membuat efek jera kepada masyarakat sita KTP kita terapkan,” katanya.

    Lanjutnya, KTP pelanggar boleh diambil oleh pemilik setelah melengkapi surat pernyataan, yang wajib diketahui Ketua RT, RW, petinggi atau lurah setempat. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Polres untuk dapat menyita SIM, sebelum ditukar dengan KTP yang tertinggal. (*/cdr)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026

    Ratusan Driver Gojek Jogja Gelar Aksi Solidaritas Bela Nadiem Makarim

    June 2, 2026

    Perbedaan Layanan Dukcapil di Kantor Camat dengan MPP Mini di Kabupaten Jember

    June 2, 2026

    Balanced Scorecard Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Fokus pada Ilmu dan Karakter

    June 2, 2026

    Stok Beras SPHP Bulog Melimpah, Distribusi Sulawesi Tengah Tuntas

    June 2, 2026

    Festival Wayang Beber Pancasila 2026 Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026

    Ratusan Driver Gojek Jogja Gelar Aksi Solidaritas Bela Nadiem Makarim

    June 2, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.