JEPARA, BERNAS.ID ? Pengetatan kegiatan masyarakat akan kembali dilakukan di Kabupaten Jepara. Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi, saat jumpa pers di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Selasa (1/12/2020). Menurutnya, penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Jepara yang signifikan, justru terjadi setelah pelonggaran pembatasan sosial dan libur panjang kemarin.
Dijelaskan, bahwa sebulan terakhir situs website corona.jepara.go.id terus mencatatkan penambahan jumlah kasus. Per Senin (30/11/2020) pukul 14.00 WIB, pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Jepara secara kumulatif mencapai 2.604 orang. Dari data tersebut, kondisi paling menonjol itu usai libur panjang dan cuti bersama, dimana momen itu banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata.
“Dengan dampak wisata ini maka akan kami lakukan pengetatan dengan protokoler kesehatan. Termasuk akan mengevaluasi terkait dengan relaksasi yang tertuang di dalam Perbup 52,” ujar Andi, sapaan Dian Kristiandi kepada para awak media.
Ditambahkan Andi, wacana kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Yakni, warga masih belum menjadikan protokol kesehatan sebagai kebutuhan. Rencana ini juga mengikuti aturan pusat dimana kesehatan masyarakat merupakan prioritas.
“Masyarakat masih belum bisa memahami bahwasannya itu bisa dilakukan tapi dengan tetap melakukan segala sesuatunya dengan protokol kesehatan,” terangnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan, pihaknya bakal lebih tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya adalah penyitaan identitas diri atau KTP-el, bahkan sanksi ini sudah beberapa kali diberlakukan.
“Mulai hari ini kita perintahkan, bahwa untuk membuat efek jera kepada masyarakat sita KTP kita terapkan,” katanya.
Lanjutnya, KTP pelanggar boleh diambil oleh pemilik setelah melengkapi surat pernyataan, yang wajib diketahui Ketua RT, RW, petinggi atau lurah setempat. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Polres untuk dapat menyita SIM, sebelum ditukar dengan KTP yang tertinggal. (*/cdr)
