YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Tak dapat dipungkiri, industri properti saat ini memang tengah bermasalah. Wakil Ketua Umum Asosiasi Real Estat Indonesia (REI) Hari Ganie pernah mengatakan, pandemi COVID-19 berdampak pada berkurangnya penjualan sektor properti.
“Kami sektor perumahan bisa penjualannya terpotong sampai 50% – 60%. Dan sektor non perumahan, apalagi perhotelan itu sampai 95% terpotongnya penjualannya. Jadi bisa dibilang kita menghadapi masa–masa yang paling kelam lah yang kita hadapi saat ini,” kata Hari dalam Diskusi bertajuk 'Membedah Pengaduan Konsumen 2020 YLKI', Jumat (8/1/2021) lalu.
Hari memprediksi efek pandemi terhadap penjualan properti masih akan terasa setidaknya hingga satu tahun atau dua tahun ke depan. Walaupun begitu, pihaknya berharap, regulasi UU Cipta Kerja dapat memperbaiki regulasi yang berkaitan dengan sektor properti.
“Per hari ini sektor kami ini, sektor perumahan properti sangat terdampak dari awal 2020 sampai hari ini dan kami perkirakan sampai satu tahun, dua tahun ke depan masih juga terdampak,” ujar dia.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pengaduan konsumen di sektor perumahan sepanjang 2020 sebagian terkait dengan perumahan – perumahan menengah atas dan perumahan skala besar. Jenis pengaduannya banyak terkait masalah pembangunan mangkrak, refunds, dan serah terima.
“Ini merupakan satu kelompok yang permasalahannya tidak sederhana. Ini masalahnya terkait banyak hal, termasuk juga terkait dengan regulasi yang saat ini sedang dibenahi oleh pemerintah melalui UU cipta kerja,” ungkap Hari.
Sementara itu, menurut Desmon Pasaribu, salah seorang pengembang di Yogyakarta, berbagai permasalahan memang dialami dunia properti saat ini. Permasalahan utama tak lain dan tak bukan adalah pandemi COVID-19, yang menurutnya membuat penjualan properti turun hingga 60%.
“Ini khususnya kelas menengah ke atas,” katanya, Rabu (17/2/2021).
Ia meneruskan, permasalahan lain adalah semakin ketatnya syarat pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Ini karena kekhawatiran dari pihak bank kian meningkat.
“NPL (Non Performing Loan/rasio kredit bermasalah) terdampak (meningkat) karena pandemi,” jelasnya.
Selain itu, menurut dia proses perizinan dari BPN juga dibatasi. Ini karena aturan prokes.
“Ini mempersulit proses-proses pencairan KPR, di mana bank semakin hati-hati,” jelasnya.
Tak kalah penting, menurutnya adanya PSBB dan semacamnya membuat konsumen wait and see, menunggu situasi semakin jelas.
“Ini mempersulit survei-survei lokasi (perumahan),” tegasnya.
Hal lain disampaikan Ketua DPD REI DIY Ilham Muhammad Nur. Ia menyoroti anggaran subsidi rumah murah dari pemerintah, yang efeknya secara umum bagi pengembang tentu menggembirakan. Tapi untuk kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta pengembang menurutnya tetap kesulitan untuk menyediakan rumah bersubsidi.
“Karena mahalnya lahan,” katanya.
Sebagai solusi, menurutnya REI pernah mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi di DIY hingga Rp200 juta. Tetapi sayangnya ini tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR.
“Saat ini harga (rumah subsidi) di DIY adalah Rp150 juta,” ungkapnya. (den)
