Bagi Anda yang ingin berinvestasi di bidang properti seperti membeli tanah kavling, ada beberapa cara yang dapat digunakan supaya uang yang Anda investasikan tidak terbuang sia-sia.
Pelajari terlebih dahulu prosedur membeli properti, salah satunya tanah kavling supaya transaksi yang Anda lakukan aman. Apalagi, jika Anda akan beli tanah dengan cara kredit.
Prosedur pembelian properti sebetulnya tidak terlalu rumit. Namun, kebanyakan pembeli sering terburu-buru sehingga kurang jeli dalam melakukan transaksi.
Berikut ini merupakan tips dan cara membeli tanah kavling supaya investasi yang Anda lakukan di bidang properti ini berjalan aman, baik dengan cara kredit maupun tunai.
1. Periksa Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen yang sangat penting dalam transaksi jual beli tanah. Oleh karenanya, Anda perlu memeriksa dengan teliti perihal kepemilikan tanah yang akan dibeli melalui sertifikatnya.
Langkah ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan supaya investasi yang Anda lakukan tidak membuat rugi di kemudian hari. Selain memastikan kepemilikannya, hal yang juga tidak kalah penting diperhatikan yaitu sertifikat tersebut sudah menjadi hak milik (SHM) atau sekadar Hak Guna Bangunan (HGB).
Apabila tanah yang akan dibeli masih berstatus HGB, tanyakan terlebih dahulu apakah tanah tersebut bisa ditingkatkan menjadi SHM. Lalu, tanyakan juga siapa yang akan menanggung biaya perubahan hak guna ke hak milik. Pasalnya, tanah yang memiliki SHM memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibanding HGB.
2. Mengetahui Pemilik SHM
Jika Anda membeli tanah melalui perantara atau orang yang berbeda antara penjual dan nama pemilik di SHM, harus dipastikan terlebih dahulu apakah orang yang memiliki hak atas tanah tersebut bersedia menjual tanahnya.
Membeli tanah tanpa mengetahui pemilik yang sah atau pemilik SHM bisa berakibat fatal. Untuk itu, pastikan terlebih dahulu bahwa penjual memiliki hak atas tanah dan meminta fotocopi sertifikat untuk Anda pelajari lebih dahulu.
Hal yang paling penting, mintalah kartu identitas penjual seperti KTP untuk memastikan nama yang tertera dalam sertifikat tanah sesuai dengan kartu identitasnya. Setelah identitasnya sesuai, Anda bisa memertimbangkan untuk melakukan transaksi.
3. Status SHM
Calon pembeli juga harus mengetahui status tanah yang akan dibeli. Apakah tanah tersebut masih berstatus induk atau sudah terpecah sesuai dengan kavling yang dijual. Mintalah kepada pihak penjual untuk menunjukkan masing-masing fotokopi sertifikat tersebut.
Tanah yang sudah terpecah akan memiliki nomor seri yang berbeda satu sama lain. Apabila nomor serinya masih sama berarti status SHM tanah tersebut belum dipecah.
Selain itu, langkah ini penting untuk memastikan bahwa letak kavling tanah memang sesuai dengan yang tertera di sertifikat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
4. Cek Keabsahan SHM
Cek keabsahan sertifikat tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa fotocopy SHM apakah sertifikat tersebut sudah terdaftar di BPN atau belum.
5. Akses Jalan
Perhatiakan akses jalan menuju area tanah kavling tersebut. Pasalnya, akses jalan menjadi kebutuhan utama setiap orang dan menjadi faktor penentu kenaikan harga tanah. Pilih jalan yang dapat dilewati dua mobil bersimpangan.
6. Perkembangan Lingkungan
Anda juga harus jeli melihat perkembangan lingkungan yang akan terjadi di area tanah yang akan dibeli. Perhatikan masyarakat sekitar dan apakah tanah kavling di area tersebut cepat laku atau tidak saat dijual meskipun belum ada bangunannya.
7. Antisipasi Bahaya Sekitar Area
Hindari membeli tanah kavling atau properti lain yang berada di dekat jalur SUTET atau listrik tegangan tinggi. Antisipasi pula kemungkinan adanya penggusuran karena ada perencanaan pembangunan fasilitas umum.
Demikian tips sebelum membeli tanah kavling supaya investasi yang Anda lakukan dapat berjalan dengan aman. Sebelum berinvestasi di bidang tanah, cermati lebih dahulu sebelum mengambil keputusan dan pastikan cara investasi yang Anda lakukan benar.
