Sebidang tanah dapat bernilai tinggi bukan karena bangunan yang berdiri diatasnya namun, karena dilengkapi dengan surat tanah yang lengkap. Sertifikat merupakan bukti otentik atas hak tanah atau lahan yang dimiliki. Setiap pemilik tanah wajib memiliki sertifikat tanah untuk menunjukan kepemilikan atas hak dan kewajiban secara resmi.
Sertifikat tanah dapat diperoleh di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah tersebut berada. Bisa diurus secara mandiri tetapi dapat juga dengan bantuan PPAT.
Sebelum mendaftarkan proses pembuatan sertifikat, ada baiknya mengetahui mengetahui seluk beluk mengenai seluk beluk sertifikat itu sendiri. Berikut ulasan lengkap mengenai apa itu sertifikat,keuntungan memilikinya, syarat ? syaratnya hingga biaya yang harus dikeluarkan.
Apa itu Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atas lahan atau tanah secara legal. Dicetak oleh PERURI dan dikeluarkan oleh BPN serta dianggap sebagai dokumen negara yang sangat vital. Menurut pasal 1 ayat 20 berbunyi:
“Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.”
Keuntungan Sertifikat Tanah
Sebagai pemilik lahan atau tanah yang sah, memiliki sertifikat merupakan hak dan juga kewajiban. Bahkan menurut pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 keuntungan memiliki sertifikat tanah adalah :
- Memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.
- Untuk menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan.
- Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Syarat Pendaftaran Sertifikat Tanah
Sebelum menuju kantor BPN setempat, berikut syarat ? syarat yang harus dipersiapkan :
- KTP dan KK asli.
- Fotokopi NPWP
- Bukti pelunasan (SPHTB PBB)
- Sertifikat asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Akta Jual Beli
- Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat penyataan kepemilikan lahan
- Fotokopi girik, akta jual beli dan surat pernyataan tidak sengketa.
Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah
Tahap 1 ( Mendatangi BPN)
Setelah semua persyaratan lengkap, pemilik tanah dapat mendatangi kantor BPN dan menyerahkan ke loket pelayanan sertifikat tanah. Setelah selesai mengisi fomulir pendaftaran, pemilik tanah akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPT) yang harus dibayarkan.
Tahap 2 ( Mengukur Tanah)
Setelah biaya pengukuran dan pendaftaran sertifikat kata telah dilunasi tahap selanjutnya petugas BPN akan mengukur tanah dan memasang tanda batas tanah. Jadwal pengukuran akan diinformasikan kepada pemilik tanah guna menyaksikan jalannya proses pengukuran. Hasilnya kemudian akan dilaporkan ke pihak terkait guna membuat surat kemudian akan dilaporkan ke pihak terkait guna membuat surat keputusan sertifikputusan sertifikat tanah.
Tahap 3 ( Mendapat Surat Keputusan Hak Tanah)
Setelah proses internal selesai, maka pihak BPN akan kembali melakukan pemeriksaan ke tanah yang didaftarkan. Jika sudah dianggap sesuai,maka pemilik tanah diminta untuk melunasi sisa pembayaran dan menunggu sampai sertifikat tanah terbit.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), biaya pelayanan pengukuran tanah yang harus dibayarkan adalah sebagai berkut :
- Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
- Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
- Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
Selain biaya pengukuran tanah, Pemilik tanah juga diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp50.000, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, serta biaya pemeriksaan tanah dengan rumus perhitungan TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000.
