Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Tanpa Ribet, Inilah Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah Terbaru
    Finance

    Tanpa Ribet, Inilah Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah Terbaru

    PamungkasBy PamungkasMarch 25, 2021Updated:September 27, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Sebidang tanah dapat bernilai tinggi bukan karena bangunan yang berdiri diatasnya namun, karena dilengkapi dengan surat tanah yang lengkap. Sertifikat merupakan bukti otentik atas hak tanah atau lahan yang dimiliki. Setiap pemilik tanah wajib memiliki sertifikat tanah untuk menunjukan kepemilikan atas hak dan kewajiban secara resmi.

    Sertifikat tanah dapat diperoleh di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah tersebut berada. Bisa diurus secara mandiri tetapi dapat juga dengan bantuan PPAT.

    Sebelum mendaftarkan proses pembuatan sertifikat, ada baiknya mengetahui mengetahui seluk beluk mengenai seluk beluk sertifikat itu sendiri. Berikut ulasan lengkap mengenai apa itu sertifikat,keuntungan memilikinya, syarat ? syaratnya hingga biaya yang harus dikeluarkan.

     

    Apa itu Sertifikat Tanah

    Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atas lahan atau tanah secara legal. Dicetak oleh PERURI dan dikeluarkan oleh BPN serta dianggap sebagai dokumen negara yang sangat vital. Menurut pasal 1 ayat 20 berbunyi:

    “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.”

     

    Keuntungan Sertifikat Tanah

    Sebagai pemilik lahan atau tanah yang sah, memiliki sertifikat merupakan hak dan juga kewajiban. Bahkan menurut pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 keuntungan memiliki sertifikat tanah adalah :

    1. Memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.
    2. Untuk menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan.
    3. Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.
    4. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

     

    Syarat Pendaftaran Sertifikat Tanah

    Sebelum menuju kantor BPN setempat, berikut syarat ? syarat yang harus dipersiapkan :

    1. KTP  dan KK asli.
    2. Fotokopi  NPWP
    3. Bukti pelunasan (SPHTB PBB)
    4. Sertifikat asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
    5. Akta Jual Beli
    6. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
    7. Surat penyataan kepemilikan lahan
    8. Fotokopi girik, akta jual beli dan surat pernyataan tidak sengketa.

     

    Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Tahap 1 ( Mendatangi BPN)

    Setelah semua persyaratan lengkap, pemilik tanah dapat mendatangi kantor BPN dan menyerahkan ke loket pelayanan sertifikat tanah. Setelah selesai mengisi fomulir pendaftaran, pemilik tanah akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPT) yang harus dibayarkan.

    Tahap 2 ( Mengukur Tanah)

    Setelah biaya pengukuran dan pendaftaran sertifikat kata telah dilunasi tahap selanjutnya petugas BPN akan mengukur tanah dan memasang tanda batas tanah. Jadwal pengukuran akan diinformasikan kepada pemilik tanah guna menyaksikan jalannya proses pengukuran. Hasilnya kemudian akan dilaporkan ke pihak terkait guna membuat surat  kemudian akan dilaporkan ke pihak terkait guna membuat surat keputusan sertifikputusan sertifikat tanah.

    Tahap 3 ( Mendapat Surat Keputusan Hak Tanah)

    Setelah proses internal selesai, maka pihak BPN akan kembali melakukan pemeriksaan ke tanah yang didaftarkan. Jika sudah dianggap sesuai,maka pemilik tanah diminta untuk melunasi sisa pembayaran dan menunggu sampai sertifikat tanah terbit.

     

    Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

    Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN), biaya pelayanan pengukuran tanah yang harus dibayarkan adalah sebagai berkut :

    1. Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
    2. Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare, TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
    3. Luas tanah antara di atas 1.000 hektare, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

    Selain biaya pengukuran tanah, Pemilik tanah juga diwajibkan untuk membayar biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp50.000, biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), BPHTB sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP, serta biaya pemeriksaan tanah dengan rumus perhitungan TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Pamungkas

    Related Posts

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.