YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Agustus 2020 dan program dilanjutkan kembali pada tahun 2021. Bantuan ini diberikan secara hibah tunai kepada para pelaku UMKM seluruh Indonesia sebesar Rp 1,2 juta.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto menerangkan, tahun ini, pendaftaran BPUM di Kota Jogja hanya lewat satu instansi, yakni lewat Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Jogja. Syarat utama, pendaftar wajib ber-KTP Kota Jogja.
“Sehingga yang tidak ber-NIK Kota Jogja tidak berhak mendaftarkan,” jelasnya, Jumat (16/4/2021).
Ia menegaskan, pemohon atau UMKM yang sudah mendaftar pada tahun 2020 tidak perlu mendaftar lagi di tahun 2021.
Data pelaku UMKM bersumber dari Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta. Dalam hal pendataan pelaku UMKM calon penerima bantuan, maka tugas dari Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta menurutnya adalah melakukan pendataan jumlah UMKM yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan untuk diusulkan ke Kementerian Koperasi UKM.
“Kami estimasikan ada 6.000 UMKM Kota Jogja baru yang mendaftar,” katanya.
Kriteria lain UMKM calon penerima bantuan menurut Tri adalah memiliki Usaha Mikro dibuktikan dengan TUM/NIB, tidak sedang mengakses pinjaman KUR, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, dan hanya mengajukan 1 (satu) pemohon dalam satu KK (Kartu Keluarga).
Pendaftaran menurutnya juga bisa dilakukan di kantor kalurahan setempat, yang akan disalurkan ke dinas. Jadi total ada 46 titik pendaftaran, yakni 45 kantor kalurahan, dan kantor dinas.
“Lama pendaftarannya, ini selama satu bulan. Mulai pendaftaran tanggal 20 April,” katanya.
Ia menambahkan, data pendaftar akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenkop UKM bersama dengan Kementerian Keuangan dan OJK. Teknis dari penyaluran BPUM adalah penerima UMKM yang telah lolos dalam validasi akan ditransfer ke rekening penerima atau melalui penyalur BPUM sebesar Rp 1,2 juta sekali transfer, enam bulan ke depan.
“Untuk keputusannya tergantung pusat, bukan dari kami,” katanya. (den)
