GUNUNGKIDUL, BERNAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul mengimbau agar umat muslim tetap memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Termasuk bagi masyarakat yang akan melaksanakan buka bersama.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi menjelaskan, pemerintah pusat melalui Menteri Agama (Menag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag No. 4 Tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
“Kami kira, Gugus Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Gunung Kidul juga masih dalam kondisi yang sama,yakni memperketat iklim peribadahan dengan prokes itu,” anggap Arief saat dihubungi Bernas.id, pada Sabtu (17/4/2021).
Sementara Bupati Gunungkidul, Sunaryanta juga menyatakan, masyarakat yang hendak menggelar buka bersama pada dasarnya tidak masalah, selama pesertanya dibatasi sehingga tidak menimbulkan kerumunan
Berdasarkan SE Menag RI No. SE 04 Tahun 2021 sebagai perubahan SE No. SE 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442/2021 M, jika hendak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, maka harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Begitu juga dalam pelaksanaan ibadah di masjid dan musala. (Tria)
