JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 pada hari Senin (19/4/2021) di Jakarta. Posko THR 2021 bertujuan memberikan pelayanan konsultasi, informasi dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
“Adapun keberadaan Posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak para pekerja atau buruh dalam mendapatkan THR keagamaan bisa benar-benar dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Ida.
Dia menerangkan, layanan Posko THR ini mulai berlaku tanggal 20 April sampai dengan 20 Mei 2021 selama jam kerja, dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Posko THR 2021 ini memberikan layanan yang bisa diakses oleh para pekerja atau buruh, pengusaha dan masyarakat umum secara luring di ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Kav 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Atau secara online pada laman bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500630.
Posko THR 2021 ini dalam pelaksanaannya akan melibatkan tim pemantau dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) serta dari organisasi pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau bertugas untuk memantau jalannya posko, serta untuk memberikan masukan dan saran kepada tim posko mengenai pelaksanaan tugas posko.
Ida mengatakan, Posko THR 2021 ini tidak hanya dibentuk di pusat tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia supaya koordinasinya lebih efektif. Dia juga berharap agar posko ini berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan dan mekanisme yang tertib, efektif, serta tercapainya kesepakatan yang memuaskan para pihak yakni pekerja atau buruh dengan pengusaha.
Ida meminta kepada para gubernur, walikota dan bupati agar tidak segan-segan dalam menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, terutama bagi para pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan THR keagamaan ini.
Meskipun demikian, Pemerintah tetap akan memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan tidak mampu untuk membayarkan THR sesuai waktu yang telah ditentukan, bisa membayarkan maksimal H-1 Lebaran.
“Dengan catatan, para pengusaha harus melakukan dialog dengan para pekerja untuk mencapai kesepakatan yang berdasarkan dari laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis sebelum H-7 Lebaran kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” jelasnya.
Menaker Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR Keagamaan secara penuh pada H-7 Lebaran kepada pekerja/buruhnya. (cdr)
