CILACAP, BERNAS.ID – Karesidenan Banyumas diusulkan menjadi wilayah aglomerasi. Dimana warga di lima kabupaten, meliputi Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen (Barlingmascakeb) tersebut diperbolehkan melakukan perjalanan mudik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Dishub se-Barlingmascakeb untuk mengajukan wilayah aglomerasi tersebut.
Hasil rapat, semua sepakat untuk warga wilayah Barlingmascakeb masih bisa melintas antar wilayah dengan cukup menunjukkan identitas diri.
“Disepakati bahwa lima kabupaten menjadi wilayah yang terhubung, jika melintas dan diperiksa cukup menunjukkan KTP,” ujar Tulus, Sabtu (24/4/2021).
Sementara itu, untuk moda transportasi seperti bus trayek Banyumas Raya masih dijalankan. Namun untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) seperti Cilacap-Semarang, Cilacap-Yogyakarta dan lainnya akan dilarang untuk beroperasi pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.
“Sedangkan untuk travel gelap, dari Kepolisian sudah memerintahkan anggota di Polsek untuk melakukan penjagaan di jalur-jalur tikus,” katanya.
Seperti diketahui Pemkab Cilacap baru akan melakukan penyekatan mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Penyekatan tersebut ada di lima titik, yakni perbatasan Kecamatan Sampang, Desa Jetis Kecamatan Nusawungu, Rawaapu Kecamatan Patimuan, Pos Mergo Kecamatan Dayeuhluhur dan Pelabuhan Seleko Cilacap.
“Kita akan melakukan penyekatakan pada tanggal 6-17 Mei. Namun sebelum tanggal itu, antisipasi mudik ramai, nanti tanggal 3-4 Mei akan mulai ada penyekatan di perbatasan Jabar-Jateng,” jelas Tulus. (cdr)
