SLEMAN, BERNAS.ID – Gara-gara terjerat hutang online, warga Bantul berinisial RE (56) nekat mencuri sejumlah barang di Masjid RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, Sinduadi, Mlati, Sleman. Barang yang dicuri, yaitu 2 handphone, jaket, dan sejumlah dokumen.
Kapolsek Mlati Sleman, Kompol Hariyanta mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Senin (19/4/2021) sekira pukul 14.45 WIB. Saat itu, korban atas nama Annisa Dianing Ratri akan melakukan sholat, lalu meletakan tas ransel untuk mengambil air wudhu di Masjid RSUP Dr Sardjito.
“Melihat ada yang meninggalkan tas, RE yang pekerjaannya sebagai ojol (ojek online) langsung mengambil dan membawa keluar masjid serta meninggalkan lokasi,” jelasnya saat jumpa pers di Polsek Mlati, Senin (26/4/2021).
Mengetahui barang-barangnya raib, lanjut Kompol Hariyanta, korban segera melapor ke Polsek Mlati. Menindaklanjuti laporan itu dan di antaranya meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), RE berhasil diidentifikasi keberadaannya.
“Kami menangkap RE di rumahnya pada hari Senin itu juga sekira pukul 19.30 WIB bersama barang bukti,” tuturnya.
RE akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Kepada wartawan, RE nekat mencuri karena terdesak utang online. Ia berutang online untuk membayar cicilan motornya yang dipakainya sehari-hari untuk ojol. “Saya punya tunggakan cicilan motor selama tiga bulan. Kemudian, saya pinjam secara online,” terangnya. (jat)
