SLEMAN, BERNAS.ID – Warga Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman mendukung Kejaksaan Negeri Sleman untuk menyelesaikan kasus penyimpangan pengelolaan tanah kas desa Kalurahan Pandowoharjo. Dukungan itu diwujudkan dalam bentuk surat yang diantar langsung ke Kejaksaan, Kamis siang (29/4/2021).
Sebelumnya, Lurah Pendowoharjo, Catur Sarjumiharta telah dipanggil dan diperiksanya Kejaksaan Negeri Sleman. Lurah dipanggil atas dugaan penyelewengan dana sewa tanah kas desa dengan jumlah sekitar 220 juta rupiah.
Koordinator Forum Gerakan Masyarakat Pandowoharjo untuk Reformasi (Gempar), Ema Barudewanto menyampaikan persoalan muncul bermula dari sewa-menyewa tanah kas desa oleh PT Sport Glove Indonesia (SGI) di Padukuhan Krandon, Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman tahun 2016. Ia menyebut saat itu, lurah diduga menggelapkan uang sewa dengan dimasukkan langsung ke rekening pribadinya, padahal seharusnya masuk rekening desa.
“Dengan surat dukungan ini, kami percaya Kejaksaan Negeri Sleman akan menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia juga percaya bahwa Kejaksaan Sleman akan menyelesaikan masalah ini secara bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Kejaksaan Sleman akan menegakkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai-nilai kepatutan.
“Hal ini sesuai dengan status Kalurahan Mandiri budaya dengan mengedepankan budaya Jawa. Artinya dalam penyelesaian permasalahan tidak menginginkan dengan keributan, pengerahan masa (demo) apalagi dengan cara anarkis,” tutupnya. (jat)
